Kepsek SD di Bursel Cabuli Anak Muridnya

- Kontributor

Senin, 10 Oktober 2022 - 21:32 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AMBON, SALAWAKU- Kepala Sekolah Dasar (SD) inisial RH di kecamatan Namrole, kabupaten Buru Selatan (Bursel), diamankan polisi. Ia diduga telah menyetubuhi MN, muridnya sendiri.

Aparat Sipil Negara (ASN) berusia 35 tahun itu menyetubuhi korban setelah membujuk rayu dengan nilai. Korban dijanjikan akan diberikan nilai yang tinggi.

Kapolres Buru Selatan, AKBP M. Agung Gumilar, mengatakan, kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur itu dilaporkan orang tua korban pada Sabtu (8/10/2022).

Kasus asusila yang menimpa korban berusia 13 tahun, dan baru duduk di bangku kelas IV SD ini, berawal saat pelaku menghubunginya melalui aplikasi mesengger.

Korban dihubungi melalui pesan mesengger untuk datang ke rumah dinas pelaku. Dipanggil, korban kemudian menuruti untuk mendatangi rumah pelaku.

“Tiba di rumah terlapor, korban lalu dibawa masuk ke dalam kamar. Usai menyetubuhi korban, terlapor kemudian meminta korban pulang ke rumahnya,” kata Gumilar, Senin (10/10/2022).

Tak hanya sekali itu, korban kerap disetubuhi di berbagai tempat atau rumah kosong milik pelaku, mama JN, dan bapak JH. Tercatat sudah sebanyak kurang lebih 5 kali pelaku menyetubuhi korban sejak bulan September – Oktober 2022

“Modus operandi yang dilakukan pelaku yaitu membujuk rayu korban yaitu apabila korban memiliki nilai buruk maka akan diberikan nilai tinggi apabila korban mau untuk berhubungan badan dengan pelaku,” ungkap Gumilar.

Kekerasan seksual kepada anak itu terungkap setelah korban memberitahukan ibunya YH. Peristiwa itu lalu diceritakan ibu kandung korban kepada masyarakat tempat tinggal mereka.

“Kejadian itu kemudian dilaporkan ke Polres Bursel. Dan saat ini terduga pelaku sudah diamankan,” jelasnya.

Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia disangkakan menggunakan melanggar pasal 81 ayat 1 dan 2 UU RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No 1 tahun 2018 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU jo pasal 76D UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Gumilar menambahkan, kasus pencabulan/persetubuhan dan pemerkosaan terhadap anak dibawah umur merupakan kasus menonjol di wilayah hukum Polres Bursel.

Menurutnya, selama belum terbentuknya Polres Bursel, kasus-kasus tersebut kerap diselesaikan secara adat oleh pihak pelaku dan korban. Sehingga tidak ada efek jera bagi pelaku secara langsung, dan kasus serupa ini kerap terjadi.

Gumilar mengaku Polres Bursel kini akan tetap melakukan langkah tegas sesuai hukum yang berlaku. Setiap peristiwa tindak pidana khususnya yang menimpa korban anak dibawah umur atau perempuan tidak akan diselesaikan secara adat.

“Kami juga akan terus memberikan sosialisasi sekaligus memberikan pemahaman kepada masyarakat yang masih kurang paham terhadap hukum terkait dampak kejahatan anak dibawah umur dan perempuan serta tindak pidana lainnya,” pungkasnya.

Berita Terkait

Beli Sabu dari Napi, Pria di Ambon Ditangkap
Masyarakat Adat Rohomoni Minta Hakim Bebaskan Raja
Polda Maluku Tangkap “Baret” , DPO Kasus Penganiayaan di Wakal
Hakim Kabulkan Sidang Pra Peradilan Lona Parinussa
Akademisi Fakultas Hukum Unpad Desak Pembebasan Mardani H. Maming
Praktisi Minta Kades Objektif Pesoalan Sengketa Lahan Di Desa Kelang Asaude
Polri Beri Apresiasi, SPN Polda Maluku Resmi Dinamai Gedung Faisal Heluth
4 Pejabat Pemprov di Periksa Terkait Dugaan Penyelewengan Dana Covid-19
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Januari 2025 - 16:52 WIT

Beli Sabu dari Napi, Pria di Ambon Ditangkap

Selasa, 5 November 2024 - 09:45 WIT

Masyarakat Adat Rohomoni Minta Hakim Bebaskan Raja

Selasa, 29 Oktober 2024 - 23:04 WIT

Polda Maluku Tangkap “Baret” , DPO Kasus Penganiayaan di Wakal

Selasa, 22 Oktober 2024 - 11:00 WIT

Hakim Kabulkan Sidang Pra Peradilan Lona Parinussa

Jumat, 18 Oktober 2024 - 21:12 WIT

Akademisi Fakultas Hukum Unpad Desak Pembebasan Mardani H. Maming

Kamis, 15 Agustus 2024 - 14:48 WIT

Praktisi Minta Kades Objektif Pesoalan Sengketa Lahan Di Desa Kelang Asaude

Kamis, 11 Juli 2024 - 16:53 WIT

Polri Beri Apresiasi, SPN Polda Maluku Resmi Dinamai Gedung Faisal Heluth

Selasa, 9 Juli 2024 - 20:14 WIT

4 Pejabat Pemprov di Periksa Terkait Dugaan Penyelewengan Dana Covid-19

Berita Terbaru

Beli Sabu dari Napi, Pria di Ambon Ditangkap

Hukum

Beli Sabu dari Napi, Pria di Ambon Ditangkap

Sabtu, 18 Jan 2025 - 16:52 WIT

Olahraga

Fun Bike SBAM 2025 Akan Digelar Februari Mendatang

Kamis, 16 Jan 2025 - 10:45 WIT