AMBON, SALAWAKU- Kepala Sekolah Dasar (SD) inisial RH di kecamatan Namrole, kabupaten Buru Selatan (Bursel), diamankan polisi. Ia diduga telah menyetubuhi MN, muridnya sendiri.
Aparat Sipil Negara (ASN) berusia 35 tahun itu menyetubuhi korban setelah membujuk rayu dengan nilai. Korban dijanjikan akan diberikan nilai yang tinggi.
Kapolres Buru Selatan, AKBP M. Agung Gumilar, mengatakan, kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur itu dilaporkan orang tua korban pada Sabtu (8/10/2022).
Kasus asusila yang menimpa korban berusia 13 tahun, dan baru duduk di bangku kelas IV SD ini, berawal saat pelaku menghubunginya melalui aplikasi mesengger.