Keluarga Sabban Ambil Alih Lahan 301 Meter Di Samping Makam Anak Cucu

- Editorial Team

Senin, 24 November 2025 - 21:14 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AMBON, SALAWAKU– Pemerintah Negeri Batu Merah memastikan polemik lahan seluas 301 meter persegi disamping Makam Anak Cucu Pangeran Diponegoro diselesaikan berdasarkan kepemilikan sah sesuai Sertifikat Nomor 1943.

Kepemilikan yang sah berdasarkan dokumen yakni yang dimiliki oleh Fikram Faraid, anak sekaligus kuasa hukum H. Faraid Sabban dengan sertifikat nomor 1943. Sehingga lahan tersebut akan diambil alih.

Fikram Faraid, menyampaikan kekecewaannya juga terhadap BPN yang berulang kali tidak merespons permintaan pembalian batas sejak tahun 2020.

“Kami berkali-kali mengajukan permintaan tetapi tidak pernah ditindaklanjuti. Bahkan kami diminta menyerahkan sertifikat tetangga sekitar lokasi tanah, padahal keluarga yang tinggal di sekitar lokasi belum tentu setuju,” ujarnya.

Terkait keberatan pihak yang mengantongi kuitansi, Fikram menilai klaim tersebut tidak memiliki dasar hukum.

“Yang diakui negara hanya Sertifikat Nomor 1943. Kalau soal kuitansi, saya pun bisa bikin kuitansi kantor Gubernur Maluku miliknya” sindirnya.

Raja Negeri Batu Merah, Ali Hatala memastikan akan menyelesaikan persoalan lahan tersebut sesuai dengan kepemilikan sertifikat yang sah. Karena klaim yang dilakukan oleh pihak lain hanya memegang kwitansi sewa menyewa.

“Kita tetap berpegang pada hukum. Keluarga pemilik sertifikat meminta perlindungan hukum karena berhadapan dengan warga yang mengaku memiliki kuitansi jual beli, namun setelah dicek, yang ada hanya kuitansi sewa,” kata Hatala.

Hatala menjelaskan, berdasarkan bukti-bukti lahan tersebut milik keluarga Faraid Sabban dengan sertifikat nomor 1943. Ia memastikan penyelesaian dikembalikan sepenuhnya kepada pemilik sah sesuai dokumen resmi.

Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon, Fa peran DPRD hanya sebagai mediator karena persoalan ini dilaporkan ke lembaga tersebut. Namun ia menegaskan bahwa kepemilikan lahan harus merujuk pada sertifikat, bukan kuitansi.

“Saat on the spot bersama BPN, ditegaskan bahwa hanya ada satu sertifikat atas lokasi itu, yakni Nomor 1943. Itu menjadi dasar sehingga hari ini dilakukan pengembalian batas. Untuk persoalan lain, biar berproses di pengadilan,” tegas Toisuta.

Berita Terkait

Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku Bersama Satgas Nataru ESDM Cek Kehandalan Suplai dan Ketersediaan Energi di Jayapura
Pertamina Patra Niaga Papua-Maluku Tambah Suplai 90 Ribu Liter Mintan untuk Kota Tual Jelang Nataru
BPN dan Pamilik Memasang Patok di Lahan Kawasan Samping Makam Anak Cucu
DPRD Provinsi Maluku Komisi III Diminta Panggil Kepala BP2JK & BPJN Maluku
Jelang Nataru, Polsek Nusaniwe Tingkatkan Patroli
Polresta Ambon Tingkatkan Patroli Malam Hari untuk Cegah Gangguan Kamtibmas
Kapolres MBD Luncurkan Pamapta Polres Untuk Layani Masyarakat
Kuasa Hukum Widya Pratiwi: Pencatutan Nama dalam Isu Mafia Tanah adalah Hoaks dan Bisa Dipidana
Berita ini 467 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 28 Desember 2025 - 12:24 WIT

Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku Bersama Satgas Nataru ESDM Cek Kehandalan Suplai dan Ketersediaan Energi di Jayapura

Jumat, 19 Desember 2025 - 23:44 WIT

Pertamina Patra Niaga Papua-Maluku Tambah Suplai 90 Ribu Liter Mintan untuk Kota Tual Jelang Nataru

Jumat, 12 Desember 2025 - 16:14 WIT

BPN dan Pamilik Memasang Patok di Lahan Kawasan Samping Makam Anak Cucu

Minggu, 7 Desember 2025 - 22:48 WIT

DPRD Provinsi Maluku Komisi III Diminta Panggil Kepala BP2JK & BPJN Maluku

Minggu, 7 Desember 2025 - 21:35 WIT

Jelang Nataru, Polsek Nusaniwe Tingkatkan Patroli

Berita Terbaru

Daerah

Cegah Gangguan Kamtib, Lapas Piru Rutin Geledah Blok Hunian

Selasa, 13 Jan 2026 - 21:40 WIT

Daerah

LPKA Ambon Raih Penghargaan Humas Terbaik II

Selasa, 13 Jan 2026 - 21:38 WIT