Hari Ketiga Penindakan, Sudah 2.684 Pelanggar Lalulintas Terekam Kamera ETLE

- Kontributor

Kamis, 3 November 2022 - 18:07 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AMBON, SALAWAKU– Direktorat lalulintas Polda Maluku telah resmi memberlakukan tilang elektronik di kota Ambon kepada setiap pelanggar lalulintas, hingga Rabu (2/11/2022), Sistem tilang elektronik menggunakan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang terpasang di sejumlah ruas jalan di kota Ambon ini mulai berlaku sejak Senin (31/10/2022).

Dihari Ketiga penerapan penindakan ETLE ini, jumlah pelanggar lalulintas yang terekam ETLE berjumlah 2.684 orang diantaranya, 968 terekam di jalan Ay Patty, 626 terekam di jalan Pattimura, 1.032 terekam di jalan Sultan Hairun, 26 terekam di Sultan Babullah, dan 32 terekam kamera mobile.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat, mengungkapkan, sistem tilang elektronik diberlakukan untuk semua pelanggar lalulintas. Siapapun yang terekam melakukan pelanggaran lalulintas maka secara otomatis datanya dikirim ke alamat yang bersangkutan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Semua pelanggar lalulintas pasti kena tilang. Termasuk anggota polisi. Kita menggunakan asas equality before the law. Jadi setiap orang sama dimata hukum,” tegas Ohoirat, Kamis (3/11/2022).

Bahkan, tambah Rum, dari data tilang elektronik yang terekam kamera ETLE, pelanggar lalulintas pertama yang ditilang yaitu anggota polisi.

“Jadi kalau ada yang bilang polisi tidak bisa kena tilang itu salah. Justru polisi yang kena tilang pertama,” tambahnya.

Sekedar diketahui, tilang elektronik di kota Ambon berlaku untuk semua pelanggaran lalulintas. Siapa yang melanggar lalulintas dan terekam kamera ETLE maka datanya langsung dikirim ke alamat yang bersangkutan melalui kantor Pos Indonesia. Selanjutnya, para pelanggar lalulintas akan mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Ambon untuk membayarkan sanksi tilang yang diputuskan.

Berita Terkait

Tuding Dibelikan Mobil Merah, Putri Pasanea Polisikan Lerebulan
Datangi Polresta Ambon, Warga Tial Minta Tetapkan Tersangka Dari Tulehu
Bukti Kuat, Polisi Tetapkan Dua Tersangka Bentrokan Tulehu-Tial
Polisi Periksa Puluhan Saksi Bentrok Antar Pemuda di Tial-Tulehu
Bentrok, Ka.Kanwil Ajak Warga Rumaloat, Masihulan, dan Sawai Jaga Keharmonisan
Beli Sabu dari Napi, Pria di Ambon Ditangkap
Masyarakat Adat Rohomoni Minta Hakim Bebaskan Raja
Polda Maluku Tangkap “Baret” , DPO Kasus Penganiayaan di Wakal
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Mei 2025 - 00:52 WIT

Tuding Dibelikan Mobil Merah, Putri Pasanea Polisikan Lerebulan

Minggu, 27 April 2025 - 06:48 WIT

Datangi Polresta Ambon, Warga Tial Minta Tetapkan Tersangka Dari Tulehu

Sabtu, 26 April 2025 - 22:08 WIT

Bukti Kuat, Polisi Tetapkan Dua Tersangka Bentrokan Tulehu-Tial

Sabtu, 5 April 2025 - 21:10 WIT

Polisi Periksa Puluhan Saksi Bentrok Antar Pemuda di Tial-Tulehu

Kamis, 3 April 2025 - 19:45 WIT

Bentrok, Ka.Kanwil Ajak Warga Rumaloat, Masihulan, dan Sawai Jaga Keharmonisan

Berita Terbaru

Daerah

Simak, Peralatan Canggih Zest Laundry Ambon

Senin, 19 Mei 2025 - 22:11 WIT

Daerah

Zest Laundry Telah Hadir di Ambon

Senin, 19 Mei 2025 - 22:05 WIT

Politik

Benhur: Kebijakan Pempus Harus Melihat Kondisi Maluku

Sabtu, 17 Mei 2025 - 15:01 WIT