Ambon, Salawaku-Penyidik Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Maluku diduga mendiamkan kasus dugaan ilegal oil SBPU Wayame.
Informasi dihimpun Salawaku, menyebutkan, penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku yang dikomandai Kombes Pol Hujrah Soumena, 4 Juni 2024 lalu sempat mengamankna satu unit mobil tangki yang dimodifikasi.
Mobil tangki yang dimodifikasi itu ditemukan pembeli BBM di SPBU Wayame, kecamatan Teluk Ambon Kota Ambon.
Saat anggota Tipidter Ditreskrimsus Polda Maluku mencium adanya transaksi itu, penyidik langsung melakukan mengamankan mobil tangki tersebut guna dimintai keterangannya.
Saat itu juga, barang bukti mobil langsung digiring ke Markas Ditreskrimsus Polda Maluku di kawasan Batu Meja (eks Polda Maluku). Bahkan penyidik sempat menginterogasi para operator dan pengawas yang diketahui bernama Herry. Sementara sang manager yang diduga merupakan oknum anggota Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease berinisial Aipda AK ini luput dari penyidik Ditreskrimsus.
Kasus ini pun sempat ditangani namun dari sumber lain menyebutkan kasus ini sudah diselesaikan dan tidak diproses lanjut oleh penyidik.
“Sempat ada penangkapan saat itu di SPBU Wayame. Karena ada mobil tangki yang dimodifikasi. Tetapi sampai sekarang tidak ada kabar kelanjutan kasusnya,” ungkap sumber.
Sumber itu menjelaskan, manager SPBU Wayame sejak tahun 2011 masih dipegang oleh oknum anggota Polisi itu padahal melanggar aturan.
“Yang manager itu oknum anggota polisi sejak 2011 sampai sekarang. Padahal sesuai aturan itu dilarang. Namun sampai sekarang tidak ada tindakan lanjut dari petinggi kepolisian,” ujar Sumber itu. (NN)