Bukti Kuat, Polisi Tetapkan Dua Tersangka Bentrokan Tulehu-Tial

- Kontributor

Sabtu, 26 April 2025 - 22:08 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ambon, Salawaku-Janji Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, AKBP. Dr. Yoga Putra Prima Setya, untuk menuntaskan kasus penganiayaan yang menyebabkan bentrokan Negeri Tulehu dan Tial terjawab.

Dua tersangka akhirnya ditetapkan oleh Penyidik Satuan Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, Sabtu (26/4/2025) malam.

Penetapan kedua tersangka ini setelah penyidik berhasil mengumpulkan sejumlah bukti kuat dari proses penyelidikan dan penyidikan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Malam ini kami telah menetapkan dua tersangka saudara yakni NL dan saudara SL,” beber Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, AKP Ryando Ervandes Lubis didampingi KBO Reskrim dan Penyidik di Polresta Pulau Ambon.

Kasat menyampaikan, kedua tersangka ini ditetapkan dari laporan polisi nomor 175 dengan korban saudara Zulfikar Ohorella, saudara Alan Riansyah Semarang dan saudara Zakir Malabar.

“Ada dua laporan polisi yang masuk ke kami LP 175 dan LP 169. Dari serangkaian Penyelidikan dan penyidikan yang kami lakukan pada malam hari ini kami telah menetapkan dua tersangka dari LP 175 yang korbannya adalah saudara Zulfikar Ohorella, saudara Alan Riansyah Semarang dan saudara Zakir Malabar,” kata Kasat

Menurut kasat, kedua tersangka ini dijerat dengan pasal 170 ayat 1 dan ayat 2.

” Kami diterapkan pasal 170 ayat 1 dan ayat 2 tentang kekerasan bersama,” tandas kasat.

Kasat menambahkan setelah ditetapkan tersangka, keduanya akan dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. (NN)

Berita Terkait

Tuding Dibelikan Mobil Merah, Putri Pasanea Polisikan Lerebulan
Datangi Polresta Ambon, Warga Tial Minta Tetapkan Tersangka Dari Tulehu
Polisi Periksa Puluhan Saksi Bentrok Antar Pemuda di Tial-Tulehu
Bentrok, Ka.Kanwil Ajak Warga Rumaloat, Masihulan, dan Sawai Jaga Keharmonisan
Beli Sabu dari Napi, Pria di Ambon Ditangkap
Masyarakat Adat Rohomoni Minta Hakim Bebaskan Raja
Polda Maluku Tangkap “Baret” , DPO Kasus Penganiayaan di Wakal
Hakim Kabulkan Sidang Pra Peradilan Lona Parinussa
Berita ini 601 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Mei 2025 - 00:52 WIT

Tuding Dibelikan Mobil Merah, Putri Pasanea Polisikan Lerebulan

Minggu, 27 April 2025 - 06:48 WIT

Datangi Polresta Ambon, Warga Tial Minta Tetapkan Tersangka Dari Tulehu

Sabtu, 26 April 2025 - 22:08 WIT

Bukti Kuat, Polisi Tetapkan Dua Tersangka Bentrokan Tulehu-Tial

Sabtu, 5 April 2025 - 21:10 WIT

Polisi Periksa Puluhan Saksi Bentrok Antar Pemuda di Tial-Tulehu

Kamis, 3 April 2025 - 19:45 WIT

Bentrok, Ka.Kanwil Ajak Warga Rumaloat, Masihulan, dan Sawai Jaga Keharmonisan

Berita Terbaru

Daerah

Simak, Peralatan Canggih Zest Laundry Ambon

Senin, 19 Mei 2025 - 22:11 WIT

Daerah

Zest Laundry Telah Hadir di Ambon

Senin, 19 Mei 2025 - 22:05 WIT

Politik

Benhur: Kebijakan Pempus Harus Melihat Kondisi Maluku

Sabtu, 17 Mei 2025 - 15:01 WIT