Wujudkan Keadilan Hukum bagi Masyarakat, Lapas Geser Ikuti Sosialisasi Pendampingan Hukum Pro Bono dan Pidana Alternatif KUHP Baru

Ambon, Salawaku – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Geser terus menunjukan komitmennya dalam mendukung pemenuhan hak-hak hukum bagi masyarakat, khususnya para tahanan kurang mampu. Langkah nyata ini dibuktikan dengan pasrtisipasi jajaran Lapas Geser dalam kegiatan pendampingan hukum bagi tahanan Pro Bono oleh Organisasi Bantuan Hukum (OBH) serta sosialisasi implementasi pidana alternatif sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru, Selasa (4/8).

Agenda yang diinisiasi oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Maluku ini berlangsung di Aula LPKA Kelas II Ambon dan dibuka secara langsung oleh Kepala Kanwil Ditjenpas Maluku, Ricky Dwi Biantoro. Kegiatan ini menghadirkan para pakar hukum dari Kejaksaan Negeri Ambon, Pengadilan Negeri Ambon, serta Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi Ambon.

Kepala Lapas Geser, Nober Hasanda, yang menghadiri kegiatan secara langsung, memberikan apresiasi tinggi kepada ketiga pemateri atas ilmu dan pengalaman berharga yang dibagikan. Menurutnya, pemahaman mengenai regulasi baru ini sangat krusial untuk meningkatkan sinergi pelayanan pada institusi pemasyarakatan.

“Kegiatan ini sangat strategis dalam membangun kesamaan pandangan. Kami di Lapas Geser berkomitmen penuh untuk mengawal implementasi KUHP Baru, terutama dalam memastikan hak-hak tahanan untuk mendapatkan keadilan dan pendampingan hukum yang layak terpenuhi dengan baik,” ujar Nober.

Dalam sesi materi, Hakim Madya Pratama Pengadilan Negeri Ambon, Iqbal Albanna, memaparkan materi terkait implementasi pidana alternatif dalam KUHP Baru dan bagaimana peran pengadilan dalam menegakkan keadilan yang lebih humanis. Selanjutnya, Kasubsi Pra Penuntutan pada Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Ambon, Raihan Tharir, mengulas secara mendalam mengenai peran Kejaksaan dalam implementasi KUHP Baru serta pemenuhan hak tahanan mendapatkan bantuan hukum.

Sementara itu, Malik R. Tuasamu selaku Sekretaris Bidang Pembelaan Advokat, Bantuan Hukum, dan Hak Asasi Manusia DPC Peradi Ambon, menyoroti pentingnya akses bantuan hukum gratis (pro bono). Ia menjelaskan bahwa kerja sama dengan institusi pemasyarakatan adalah kunci utama.

“Pada prinsipnya, kami melakukan pendampingan hukum jika ada permohonan. Kita semua advokat diatur oleh kode etik untuk tidak sembarangan meminta kuasa, tetapi kita siap bergerak menunggu permohonan dari masyarakat yang membutuhkan pendampingan, baik dalam bentuk pro bono (gratis) maupun melalui organisasi bantuan hukum (OBH). Oleh karena itu, sinergi organisasi menjadi akses yang sangat penting dalam mewujudkan kepastian hukum bagi warga binaan,” jelas Tuasamu.

Semangat pelaksanaan regulasi ini juga didukung penuh oleh jajaran internal Lapas Geser yang mengikuti jalannya kegiatan secara daring. Kepala Urusan Tata Usaha Lapas Geser, M. Alhamid yang mengikuti dari layar virtual mengatakan bahwa kunci keberhasilan aturan baru ini ada pada kerja sama aparat penegak hukum yang solid dalam mengayomi dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

“Masyarakat dan tahanan kini perlu mengetahui bahwa dalam KUHP Baru, penegakan hukum tidak melulu soal memenjarakan orang, melainkan ada opsi pidana alternatif seperti kerja sosial atau pengawasan yang bertujuan untuk pemulihan. Penerapan aturan ini harus mengedepankan aspek pemulihan, persamaan persepsi, dan kolaborasi yang erat dari semua penegak hukum serta pemangku kepentingan,” ungkap Alhamid.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan seluruh jajaran petugas pemasyarakatan, khususnya di Lapas Geser, mampu memahami mekanisme pendampingan petugas hukum secara pro bono di wilayah hukum Maluku. Petugas diharapkan mampu menerapkan esensi KUHP Baru secara tepat demi terciptanya sistem peradilan yang lebih berkeadilan, transparan dan berorientasi pada pemulihan sosial bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *