Polresta Ambon Proses Hukum Pria 70 Tahun dalam Kasus Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak

Ambon, Salawaku – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease tengah menangani kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak yang melibatkan seorang pria berinisial JCL alias TK (70), warga Desa Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon.

Kasie Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Ipda Janet Luhukay, mengatakan terduga pelaku telah diamankan dan ditahan sejak Minggu (2/8/2026) berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/740/VIII/2026/SPKT/Resta Ambon/Polda Maluku tertanggal 1 Agustus 2026.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, peristiwa tersebut diduga terjadi pada pertengahan Juni 2026 di kediaman terduga pelaku di Desa Passo. Korban yang masih berusia enam tahun baru menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tua sekitar satu bulan setelah peristiwa itu terjadi karena sebelumnya merasa takut.

Setelah menerima pengaduan dari keluarga korban, penyidik Satreskrim Polresta Ambon langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan berbagai alat bukti. Dalam proses tersebut, penyidik mengamankan barang bukti berupa pakaian milik korban, meminta keterangan sejumlah saksi, serta melengkapi berkas dengan hasil visum.

Atas dugaan perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana terhadap anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Saat ini, yang bersangkutan masih menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Polresta Ambon juga mengimbau masyarakat agar terus meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mencurigai adanya tindak kekerasan maupun kejahatan seksual terhadap anak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *