WTP ke-11 Berturut-turut, BPK Ungkap Sejumlah Catatan untuk Pemprov Maluku
Ambon, Salawaku-Pemerintah Provinsi Maluku kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025. Namun di balik capaian tersebut, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI masih menemukan sejumlah persoalan dalam pengelolaan keuangan, aset daerah, hingga sektor pertambangan yang perlu segera dibenahi.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diserahkan Staf Ahli Bidang Lingkungan Hidup dan Pembangunan Berkelanjutan BPK RI, Edward Ganda Hasiholan Simanjuntak, dalam Rapat Paripurna DPRD Maluku di Baileo Rakyat Karang Panjang, Ambon, Senin (8/6/2026).
Dalam paparannya, Edward menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk menilai kewajaran laporan keuangan berdasarkan standar akuntansi pemerintahan, efektivitas pengendalian internal, kepatuhan terhadap regulasi, serta kecukupan pengungkapan laporan keuangan.
Meski opini WTP kembali diberikan kepada Pemprov Maluku, BPK mencatat sejumlah kelemahan yang berpotensi memengaruhi tata kelola keuangan daerah.
Salah satu temuan penting adalah perencanaan keuangan daerah yang dinilai belum memadai. Kondisi tersebut berisiko mengganggu pemenuhan kewajiban penggunaan dana sesuai peruntukannya pada tahun anggaran berikutnya. BPK merekomendasikan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menyusun pedoman teknis manajemen kas guna mengantisipasi potensi masalah tersebut.
Selain itu, BPK menemukan penetapan pajak daerah yang belum optimal sehingga berpotensi menyebabkan hilangnya penerimaan daerah, khususnya dari opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Untuk mengatasi hal itu, pemerintah daerah diminta segera menyusun regulasi teknis terkait pemungutan dan rekonsiliasi pajak.
Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah pengelolaan aset tetap yang belum sepenuhnya sesuai ketentuan. Kondisi tersebut dinilai berisiko menimbulkan penyalahgunaan, kehilangan aset, hingga permasalahan dalam pencatatan dan penilaian aset daerah.
Secara khusus, BPK meminta penyelesaian persoalan penguasaan lahan milik Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang saat ini dikuasai masyarakat serta percepatan pemecahan sertifikat tanah hibah yang hingga kini belum rampung.
“Meskipun masih ditemukan permasalahan terkait pengendalian internal dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, namun permasalahan tersebut tidak berpengaruh material dan signifikan terhadap penyajian laporan keuangan. Oleh karena itu, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian atas LKPD Provinsi Maluku Tahun 2025,” kata Edward.
Capaian tersebut memperpanjang rekor opini WTP yang diterima Pemprov Maluku secara berturut-turut sejak tahun 2015.
Namun demikian, BPK juga menyoroti tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan yang belum sepenuhnya tuntas. Dari total 1.922 rekomendasi yang diberikan hingga Semester II Tahun 2025, baru 1.432 rekomendasi atau 74,51 persen yang telah ditindaklanjuti.
Sementara itu, sebanyak 325 rekomendasi atau 16,91 persen dinilai belum sesuai dengan rekomendasi BPK dan 165 rekomendasi lainnya atau 8,58 persen belum ditindaklanjuti sama sekali.
“Persentase penyelesaian tindak lanjut rekomendasi tersebut masih perlu ditingkatkan,” tegasnya.
Tidak hanya itu, BPK juga mengungkap sejumlah temuan dalam pemeriksaan kinerja sektor ketahanan pangan. Pemerintah Provinsi Maluku dinilai belum menyusun dan memanfaatkan neraca pangan berbasis data yang valid serta belum optimal dalam perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Pada sektor pertambangan, BPK menemukan adanya perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang masa berlakunya telah berakhir namun belum menyampaikan laporan reklamasi dan pascatambang. Selain itu, terdapat tiga perusahaan yang tetap memperoleh IUP Operasi Produksi meskipun masih memiliki persoalan pada tahapan perizinan sebelumnya.
Atas berbagai temuan tersebut, BPK meminta Pemerintah Provinsi Maluku segera menuntaskan seluruh rekomendasi guna memperkuat tata kelola keuangan daerah, meningkatkan akuntabilitas pemerintahan, serta memastikan pengelolaan sumber daya alam berjalan lebih tertib dan berkelanjutan.


