Unit Buser Polresta Ambon Bongkar Aksi Curanmor Berantai, Seorang Residivis Diamankan
Ambon, Salawaku — Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap meresahkan warga Kota Ambon kembali berhasil diungkap aparat kepolisian. Unit Buser Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease mengamankan seorang pemuda yang diduga kuat sebagai pelaku curanmor berulang di sejumlah lokasi, termasuk kawasan bawah Jembatan Merah Putih (JMP).
Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan P.P. Lease, Ipda Janet Luhukay, membenarkan pengungkapan tersebut. Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan kejadian pencurian sepeda motor yang terjadi di depan Hotel Sea, Kecamatan Sirimau, pada Jumat dini hari, 16 Januari 2026.
“Pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti sepeda motor hasil curian. Dari hasil pengembangan, pelaku diketahui telah melakukan pencurian di beberapa lokasi berbeda,” ujar Ipda Janet Luhukay.
Peristiwa bermula sekitar pukul 04.00 WIT, saat pelaku berinisial PM (19), warga Kecamatan Sirimau, mencuri satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam dengan nomor polisi DE 6829 MC milik korban Roy Pakpahan (21), warga Kecamatan Baguala.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku terlebih dahulu memantau lokasi parkir kendaraan di depan Hotel Sea. Bahkan, pelaku sempat memotret sepeda motor target menggunakan telepon genggamnya untuk ditawarkan kepada rekannya sebelum melancarkan aksi pencurian.
Usai mendorong sepeda motor ke arah taman bawah JMP, pelaku sempat dihentikan seorang saksi yang curiga. Saat ditanya, pelaku berdalih bahwa motor tersebut mengalami kerusakan. Saksi kemudian mengarahkan pelaku menuju Pos PRC Sabhara Polda Maluku.
Petugas piket Pos Sabhara yang mencurigai gerak-gerik pelaku langsung berkoordinasi dengan Unit Resmob Polda Maluku. Pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan dan selanjutnya diserahkan kepada Unit Buser Polresta Ambon untuk pengembangan lebih lanjut.
Meski korban memilih tidak membuat laporan polisi dan hanya menginginkan kendaraannya kembali, proses penyelidikan tetap berlanjut. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan empat aksi curanmor lainnya di kawasan bawah JMP Galala dengan sasaran sepeda motor berbagai jenis.
“Pelaku mengaku mencuri empat unit sepeda motor, di antaranya Honda Beat dan Honda Scoopy. Saat ini, tiga unit barang bukti telah diamankan di ruang Satreskrim Polresta Ambon, sementara satu unit lainnya masih dalam penelusuran,” jelas Ipda Janet.
Diketahui, pelaku merupakan residivis kasus curanmor dan pernah menjalani penahanan di Rutan Polresta Ambon atas kasus serupa. Saat ini, pelaku bersama barang bukti masih diamankan guna proses hukum dan pengembangan lebih lanjut, termasuk penelusuran pemilik kendaraan lainnya.
Polresta Ambon mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan serta segera melapor apabila menjadi korban tindak pidana guna mempermudah proses penegakan hukum.


