Tak ada Mahar Untuk Rekomendasi PDIP, cukup menyerahkan uang saksi ke DPP

- Kontributor

Selasa, 16 Juli 2024 - 22:00 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tak ada Mahar Untuk Rekomendasi PDIP, cukup menyerahkan uang saksi ke DPP

Tak ada Mahar Untuk Rekomendasi PDIP, cukup menyerahkan uang saksi ke DPP

DPP PDIP mengancam akan memberikan sanksi tegas terhadap jajaran pengurus dan kader partai, jika terbukti menerima mahar rekomendasi.

Penegasan ini disampaikan Ketua PDIP Maluku Benhur Watubun kepada Media melalui telepon selulernya, Selasa (16/7).

Watubun mengaku, saat ini begitu banyak isu yang beredar ditengah masyarakat, terkait dengan mahar yang wajib diberikan bakal calon kepala daerah, jika ingin mendapat rekomendasi partai.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, mahar politik tersebut tidak berlaku di PDIP, sebab PDIP tidak akan meminta mahar politik dari bakal calon kepala daerah, baik terhadap surat tugas maupun rekomendasi.

Baca juga :  Ka BPJN Maluku : Pempus Setujui Alokasi Anggaran Benahi Insfrastruktur Jalan & Jembatan di SBT

“PDI Perjuangan itu tidak ada mahar politik untuk mendapatkan rekomendasi maupun surat tugas alias gratis,” tegas Watubun.

Menurutnya, PDIP hanya menarik uang administrasi dari para bakal calon kepala daerah saat melakukan pendaftaran dan biaya tersebut telah digunakan untuk proses survei dan sebagainya.

DPP telah mengintruksikan kepada DPD dan DPC, jika terbukti menerima atau mematok mahar politik dari para bakal calon kepala daerah, maka akan diberikan sanksi yang tegas.

Baca juga :  Zest Laundry Telah Hadir di Ambon

“Jika ada laporan, maka pasti sebagai ketua saya kena sanksi DPP,” tegas Watubun.

Kendati tidak ada mahar rekomendasi kata Watubun, namun bagi bakal calon yang memenuhi syarat untuk memperoleh rekomendasi, cukup menyerahkan uang saksi ke DPP.

“Uang saksi itu dihitung sesuai jumlah TPS di Maluku dan 14 hari sebelum pencoblosan baru dikembalikan ke DPC untuk didistribusi ke TPS. Jadi kalau untuk gubernur ke DPD sedangkan bupati/walikota ke DPC,” tandas Watubun.

Berita Terkait

Simak, Peralatan Canggih Zest Laundry Ambon
Zest Laundry Telah Hadir di Ambon
Ka BPJN Maluku : Pempus Setujui Alokasi Anggaran Benahi Insfrastruktur Jalan & Jembatan di SBT
Klaster Salawaku Dialog Lintas Agama dan Budaya Bangun Kehidupan Harmonis di Maluku
Mulai Pimpin Lanud Pattimura, Ini Komitmen Kolonel Sugeng
FKPAM Galang Dana Untuk Pencarian Pendaki Hilang di Gunung Binaiya
Direktur Preservasi Jalan & Jembatan Wilayah II Pantau Ruas Jalan Pulau Buru & Seram
Jaksa Periksa Fisik Korupsi Kapal PT Dok Waiame
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 19 Mei 2025 - 22:11 WIT

Simak, Peralatan Canggih Zest Laundry Ambon

Senin, 19 Mei 2025 - 22:05 WIT

Zest Laundry Telah Hadir di Ambon

Senin, 19 Mei 2025 - 18:52 WIT

Ka BPJN Maluku : Pempus Setujui Alokasi Anggaran Benahi Insfrastruktur Jalan & Jembatan di SBT

Senin, 19 Mei 2025 - 13:09 WIT

Klaster Salawaku Dialog Lintas Agama dan Budaya Bangun Kehidupan Harmonis di Maluku

Kamis, 15 Mei 2025 - 11:46 WIT

Mulai Pimpin Lanud Pattimura, Ini Komitmen Kolonel Sugeng

Berita Terbaru

Daerah

Simak, Peralatan Canggih Zest Laundry Ambon

Senin, 19 Mei 2025 - 22:11 WIT

Daerah

Zest Laundry Telah Hadir di Ambon

Senin, 19 Mei 2025 - 22:05 WIT

Politik

Benhur: Kebijakan Pempus Harus Melihat Kondisi Maluku

Sabtu, 17 Mei 2025 - 15:01 WIT