Soal SPPD Fiktif Rp 6 Miliar, Walikota Ambon diperiksa Polisi – Penyidik Polres Ambon dan Pulau-Pulau Lease memeriksa Wali Kota Ambon Richard Leohanapessy terkait kasus dugaan perjalanan dinas fiktif. Kasus perjalanan dinas fiktif ini diduga merugikan negara Rp 6 miliar.
“Ya ini terkait kasus SPPD fiktif.Dugaan kerugian yang menentukan secara ril pasti ada lembaga yang lain tapi kita liat dari DIPA (DIPA APBD 2011) yang tersedia untuk SPPD kota terima Rp 2 miliar sementara DPRD Kota menerima Rp 4 Miliar,” ujar AKP R.E Adikusuma. Kasat Reskrim Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease.
Kasat menjelaskan Wali Kota Ambon merupakan saksi ke enam yang sudah di mintai keterangan. Selain itu akan memanggil ulang terhadap Sekot Kota Ambon dan akan memanggil anggota DPRD Kota juga.
“5 saksi sudah diperiksa dan Wali Kota saksi ke enam yang minta keterangan dan masih ada lagi akan diperiksa termasuk pemanggilan ulang terhadap Sekot Ambon dan anggota DPR Kota Ambon,” ujarnya.
Pemeriksaan terhadap enam saksi termasuk Wali Kota Ambon,penyidik belum menatapkan tersangka terkait kasus tersebut di karena masih dalam sidik.
“Ini pemeriksaan masih jalan belum menetapkan tersangka,” ujarnya.