Putusan Nafkah Anak Mandek Bertahun-tahun, Praktisi Hukum Soroti Lemahnya Eksekusi

Ambon, Salawaku– Kasus pemenuhan hak nafkah anak pasca perceraian kembali mencuat. Kali ini, sorotan tertuju pada seorang pejabat Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku, yang diduga belum menjalankan kewajibannya meski telah ada putusan pengadilan.

Praktisi hukum sekaligus pendamping korban, Margareth O. Kakisina, mengungkapkan bahwa putusan perceraian yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Ambon mewajibkan tergugat, Jackson Johanis Tehupuring, untuk membayar nafkah anak setiap bulan.

Dalam amar putusan tersebut, disebutkan bahwa besaran nafkah anak ditetapkan sebesar sepertiga (1/3) dari gaji tergugat. Namun, hingga kini kewajiban itu dinilai belum dijalankan secara maksimal.

“Sejak tahun 2010 sampai 2026 pelaksanaan putusan tersebut terkesan diabaikan. 16 tahun hak anaknya tidak diberikan padahal amar putusan jelas,” ujar Margareth kepada wartawan, Senin (27/4/2026).

Ia menambahkan, hingga proses berjalan, pihak termohon tidak pernah secara terbuka menunjukkan besaran gaji yang sebenarnya, padahal hal itu menjadi dasar utama dalam menghitung kewajiban nafkah sesuai putusan pengadilan.

Proses sidang anmaning dua kali telah dilakukan dan dijadwalkan 30 April ini dilakukan anmaning lagi.

“Putusan jelas menyebut 1/3 dari gaji untuk anak, tetapi termohon tidak pernah transparan terkait penghasilannya. Ini tentu menghambat pemenuhan hak anak,” tegasnya.

Proses penegakan hukum yang telah berjalan lebih dari tiga tahun pun dinilai belum memberikan kepastian. Eksekusi terhadap kewajiban pembayaran nafkah disebut tidak berjalan efektif.

Dalam persidangan, tergugat juga dilaporkan beberapa kali mangkir dari panggilan sidang dan mengajukan berbagai alasan untuk menunda jalannya perkara. Selain itu, laporan penghasilan sebesar Rp 2.500.000 per bulan yang disampaikan turut dipertanyakan dan diduga tidak mencerminkan kondisi sebenarnya.

Hal ini memunculkan dugaan adanya upaya pengaburan penghasilan guna mengurangi nominal nafkah yang harus dibayarkan. Padahal, secara hukum, kemampuan ekonomi tergugat menjadi dasar utama dalam penetapan besaran nafkah anak.

Lebih lanjut, proses eksekusi juga dinilai tidak transparan dan belum mencerminkan rasa keadilan, khususnya bagi anak-anak sebagai pihak yang paling dirugikan.

Kekecewaan pun disampaikan pihak anak korban. Mereka berharap aparat penegak hukum dapat bertindak tegas agar hak mereka segera terpenuhi sesuai dengan putusan pengadilan.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya ketegasan dalam menegakkan putusan hukum, terutama yang menyangkut hak dasar anak pasca perceraian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *