AMBON,SALAWAKU- Penjabat (Pj) Walikota Ambon, Bodewin Wattimena dinilai keliru saat menghadiri sosialisasi netralitas ASN di lingkungan kerja Pemkot Ambon menghadapi Pilkada 2024, di Aula Maluku City Mall (MCM), Selasa (14/5) kemarin.
Pada sosialisasi yang menghadirkan seluruh ASN Pemkot itu, Bodewin menjadi pembicara atau narasumber bersama para Forkopimda Kota Ambon lainnya.
Walaupun menjadi pejabat pembina kepegawaian, Pj Walikota mestinya bisa sadar akan statusnya saat ini, yang merupakan Bakal Calon (Balon) Walikota Ambon 2024.
Keputusan Pj Walikota untuk menjadi pembicara pada sosialisasi netralitas ASN lingkup Pemkot, dinilai telah menghilangkan nilai-nilai netralitas ASN sebab status Wattimena yang merupakan Balon Walikota.
Ketua KNPI Kota Ambon, Hamid Fakaubun mengatakan, entah apa yang ada didalam benak seorang Pj Walikota sampai menghadiri pertemuan yang bertujuan untuk menjaga netralitas ASN di Pilkada 2024.
“Pj Walikota hadir dan jadi pembicara dengan materi tentang netralitas ASN, tapi dia sendiri berstatus sebagai Bakal Calon Walikota, apakah bertolak belakang,”papar Hamid.
Jika Pj Walikota bijak, lanjut Hamid, ia bisa memandatkan kehadirannya kepada para asisten demi menjaga kestabilan sekaligus menjadi contoh utama mewujudkan netralitas ASN.
“Harusnya dalam kegiatan ini Pj. Walikota Ambon, tidak boleh hadir dalam kegiatan tersebut. Sebab kehadirannya dalam kegiatan ini sudah menunjukan bukti ketidaknetaralan dia dalam menjaga netralitas ASN,”tegasnya.
“Dan ini tidak bagus untuk dicontohi, sebab sebagai pemimpin dia seharusnyasadar akan posisi dia hari-hari ini sebagai bakal calon Walikota Ambon,”sambungnya.
Lebih lanjut, Hamid mengaku, kehadirsn Pj Walikoya dalam kegiatan tersebut jika dilihat dari segi etik politik, Pj Walikota Ambon tidak memberikan contoh budaya politik yang baik di hadapan ASN.
“Tapi dilain sisi kehadiran Pj Walikota bisa jadi dugaan saya, menunjukan ketidak seriusan dia dalam kontestasi pemilihan walikota Ambon,”ungkapnya.
Hamid menambahkan, Bodewin Wattimena mestinya harus memberikan contoh baik kepada para ASN, dengan mengikuti aturan perindang-undangan yang berlaku.
“Dalam Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 huruf Q menyebutkan bahwa Pj Kepala Daerah dilarang mencalonkan diri dalam Pilkada 2024. Dia bisa mencalonkan diri asalkan tidak dalam status sebagai Pj Kepala Daerah,”jelasnya.
Walaupun belum ada penetapan Calon Walikota oleh KPU, lanjut Hamid, namun mendaftar sebagai Balon Walikota dalam jabatan yang melekat sebagai Pj Walikota tentunya memberikan pelajaran buruk bagi para ASN.
Pasalnya, Penjabat Kepala Daerah merupakan tugas khusus yang diberikan negara kepada ASN untuk mempersiapkan kelancaran Pemilihan Umum atau Pilkada.
“Tugas seorang Pj Kepala Daerah itu untuk mempersiapkan Pilkada, bukan mempersiapkan diri sendiri menghadapi Pilkada. Kalau mau maju Pilkada yah mundur sejak awal,”paparnya.
“Masuknya Bodewin sebagai Balon Walikota, menandakan kalau salah satu program prioritasnya yakni Memfasilitasi Pemilu-Pemilukada tahun 2024 dan netralitas ASN bisa saya duga sulit terwujud,”tandasnya.(***)