Perkuat Sinergi Pemasyarakatan–Imigrasi, Kabid PK Ditjenpas Maluku Ikuti Sosialisasi Nasional

Ambon, Salawaku – Upaya peningkatan kualitas pengawasan dan pembimbingan klien pemasyarakatan terus diperkuat. Kepala Bidang Pembimbing Kemasyarakatan (Kabid PK) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Maluku, Catherian V. Picauly, mengikuti kegiatan Sosialisasi Pedoman Pelaksanaan Pengawasan Keimigrasian terhadap Klien Pemasyarakatan dan Pra Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) yang digelar secara virtual dan terpusat di Jakarta, Selasa (27/1/2026).

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Sri Astiana, selaku Kepala Subdirektorat Pengawasan Klien Pemasyarakatan, serta diikuti oleh jajaran pembimbing kemasyarakatan dari seluruh Indonesia. Sosialisasi tersebut bertujuan menyamakan persepsi dan memperkuat pemahaman petugas dalam pelaksanaan pengawasan keimigrasian, sekaligus mengoptimalkan peran strategis Pra Sidang TPP dalam proses pembimbingan klien pemasyarakatan.

Kabid PK Kanwil Ditjenpas Maluku, Catherian V. Picauly, menegaskan bahwa kegiatan ini menjadi langkah penting dalam mendorong layanan pemasyarakatan yang profesional, objektif, dan akuntabel.

“Melalui sosialisasi ini, kami mendapatkan penguatan pemahaman mengenai peran strategis pembimbing kemasyarakatan, khususnya dalam pengawasan keimigrasian klien pemasyarakatan. Hal ini krusial agar setiap keputusan yang dihasilkan melalui Pra Sidang TPP benar-benar terukur, objektif, dan sesuai ketentuan hukum,” jelasnya.

Catherian juga menambahkan, hasil sosialisasi tersebut akan segera ditindaklanjuti dengan penyampaian kembali kepada seluruh jajaran di wilayah Maluku, sehingga dapat diterapkan secara konsisten dan berkelanjutan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.

Sementara itu, Kepala Kanwil Ditjenpas Maluku, Ricky Dwi Biantoro, memberikan apresiasi atas partisipasi aktif jajaran Kanwil Ditjenpas Maluku dalam kegiatan nasional tersebut. Menurutnya, peningkatan kapasitas sumber daya manusia merupakan kunci utama keberhasilan pelaksanaan tugas pemasyarakatan.

“Saya menekankan agar seluruh jajaran mampu mengimplementasikan pedoman yang telah disosialisasikan secara tegas dan bertanggung jawab. Sinergi antara pembimbingan kemasyarakatan dan pengawasan keimigrasian harus berjalan optimal demi menjamin kepastian hukum, keamanan, serta kepercayaan masyarakat,” tegas Ricky.

Dengan terselenggaranya sosialisasi ini, diharapkan pelaksanaan pengawasan keimigrasian terhadap klien pemasyarakatan serta mekanisme Pra Sidang TPP di wilayah Maluku semakin efektif, terarah, dan selaras dengan kebijakan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *