SALAWAKU, Roni Somar alias Fadli dilaporkan ke Polda Maluku atas tuduhan pengancaman, penghinaan kepada Chirsnanimory Patrick Papilaya alias Patrik.
Tindakan pengancaman ini dilakukan oleh Somar, lantaran tidak menerima kritikan dalam postingan terhadap Ketua DPRD Maluku, Benhur Wattubun.
Laporan disampaikan ke SPKT Polda Maluku, Kamis (23/5/2024)
Dalam uraian singkat itu, Papilay menyebutkan laporan didasarkan pada tindakan Somar yang juga serta merta bukan hanya mengancam membunuh tetapi perbuatan hinaan terhadap orang tua Papilaya dalam hal ini ibu yang disampaikan melalui telfon WA, pada 5 Desember 2023.
Usai menghadap SPKT Polda Maluku, sore tadi Papilaya mengatakan , hinaan dan ancaman tersebut berawal dari unggahan vidio tiktok miliknya pada 4 Desember 2023 . Yang berisikan kritikan terhadap Ketua DPRD Maluku, Benhur Watubun.
Lanjutnya, entah ada hubungan seperti antara Fadli dan ketua DPRD. Fadli dengan menggunakan nomor hp tak dikenal , menelfon via WA dan langsung mengeluarkan kata-kata makian, serta hinaan terhadap ibu kandungnya, bahkan mengancam akan bersama-sama temannya untuk membunuhnya dengan parang.
“Setelah saya mengunggah Video kritikan terhadap ketua DPRD Maluku, yakni saudara Benhur Watubun. Keesokan harinya, ada nomor baru yang menelfon saya lewat WA. Tanpa basa-basi , penelfon tersebut memaki bahkan meminta saya untuk berhubungan badan dengan ibu kandung saya sendiri, juga mengancam akan bersama teman-temannya membunuh saya. Saya sempat bertanya tentang identitas penelfon, tetapi tidak digubris. Dia terus memaki dan mengancam saya , sambil menyinggung unggahan vidio tiktok saya tentang kritikan ketua DPRD Maluku,” bebernya.
Merasa terancam atas tindakan tersebut, Papilaya kudiam berupaya mencari tahu dan melacak siapa pemilik nomor kontak tersebut. Alhasil, ditemukan saudara Fadli sebagai pemilik nomor kontak dimaksud
Setelah mengetahui hal tersebut, Papilaya ingin mengambil langkah hukum untuk melindungi dirinya dari hal-hal yang tak diinginkan pasca ancaman tersebut. Namun dirinya terhalang oleh beberapa aktifitas yang tak bisa ditinggalkan.
Sempat berfikir , untuk tidak menindaklanjuti ancaman tersebut secara hukum. Namun pada pekan lalu, saat Papilaya sementara berada pada salah satu caffe di seputaran Jembatan Merah Putih bersama rekan-rekanya. Seketika muncul sekelompok orang menghampiri, dan mengelilingi mereka seperti ingin mengepung. Setelah dikepung, datanglah sosok Fadli seraya meminta maaf atas ancaman yang dilakukan olehnya via telfon WA.
” Saat itu, datang sekelompok orang yang kemudian mengepung saya dan kawan saya. Setelah dikepung , muncul si Fadli ini, dan meminta maaf atas ancaman yang dilalukan olehnya lewat telp. Namun saya tidak menanggapi permintaan tersebut dan pergi bersama teman saya. Sikap permohonan maaf itu tidak saya respon, karena caranya meminta maaf , tidak selayaknya orang yang merasa bersalah. Sikap mereka yang datang beramai-ramai , kemudian mengepung kami justru membuat saya merasa tidak aman. Kalo benar minta maaf, untuk apa datang ramai-ramai dan mengepung saya,” terangnya.
Akibat tindakan itu, Papilaya mengambil langkah hukum untuk melaporkan seluruh kejadian ke pihak Polda Maluku sebelum terjadi tindakan-tindakan yang berbahaya terhadap dirinya
“Hari ini saya laporkan Fadli ke Polda Maluku, dengan aduan penghinaan dan pengancaman. Saya berharap laporan saya ditindaklanjuti secara hukum, karena hingga saat ini. Saya merasa tidak nyaman dalam beraktifitas. Saya tidak berani keluar rumah seorang diri. Saya juga telah mengantongi seluruh bukti dari tindakan Fadli , serta beberapa saksi jika nantinya pihak kepolisan meminta saya untuk mempertanggung jawabkan laporan saya,” harap Papilaya. (NN)