Ambon, Salawaku-Sejak di amankan 4 Juni 2024 lalu hingga kini Ditreskrimsus ogah mengusut kasus dugaan ilegal oil SPBU Wayame Ambon.
Bagaimana tidak ada yang begitu istimewa oleh penyidik sehingga kasus ini diam-diam hilang.
Padahal temuan ini sudah merupakan kedua kalinya dengan pelaku yang sama.
Kali pertama tim dipimpin oleh Iptu Sofie Alfons sempat mengamankan barang bukti di gudang penampung kawasan desa Poka kecamatan Teluk Ambon Kota Ambon.
Kala itu setelah diinterogasi dari pengakuan BB tersebut diambil dari SPBU Wayame namun lagi-lagi ketika ditemukan lagi pada 4 Juni lalu dengan modus memodifikasi satu unit mobil tangki sampai saat ini kabur.