Nama Organisasi Dicemarkan, SOKSI Maluku Adukan Ke Polisi
Ambon, Salawaku– Nama organisasi dicemarkan, Depidar Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI) resmi menyampaikan pengaduan ke Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, Sabtu (6/9/2025).
Pengaduan terkait dengan pemberitaan Malukuindomedia.com yang dinilai sudah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media.
J Syaranamual selaku tim penasehat hukum didampingi ketua Harian SOKSI Maluku, Subhan Pattimahu dan pengurus SOKSI Maluku usai memasukan pengaduan di SPKT Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease menyampaikan, dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media yang diatur dalam pasal 27a junto pasal 45 ayat 4 undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 perubahan kedua dari undang-undang nomor 11 tahun 2008.
“Kami ingin menginformasikan kepada media dan masyarakat, bahwa kami telah mengajukan laporan pengaduan terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media yang diatur dalam pasal 27a junto pasal 45 ayat 4 undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 perubahan kedua dari undang-undang nomor 11 tahun 2008.
Dan konten yang kami laporkan adalah konten yang secara substansi merupakan pemberitaan pihak lain, pemberitaan perbuatan tindak pidana orang lain seseorang yang dalam hal ini berinisial IF yakni tindak pidananya dilakukan secara pribadi dalam posisi dan kejadian yang tidak ada hubungannya dengan ketua SOKSI Maluku dan organisasitarisnya Depidar SOKSI Provinsi Maluku, kami merasa dirugikan ,” tandasnya.
Pemberitaan Malukuindomedia yang dipublik sangat merugikan yang mana seolah olah menghubungkan dengan eksistensi dan keberadaan SOKSI.
Padahal sudah jelas-jelas berbeda. Dengan situasi dan momen beda pula dan bagian dari SOKSI.
“Klien kami merasa dirugikan karena tindak pidana secara pribadi oleh seorang yang kemudian dalam pemberitaan Malukuindonedia seolah olah menghubungi hubungjan dengan eksistensi dan keberadaan SOKSI sehingga ini menciderai nama baik organisasi SOKSI sendiri dan yang mempunyai tanggung jawab dan sudah menyerahg pribadi mengatasnamakan organisasi adalah ketua Depidar SOKSI Maluku. Dan kami melakukan upaya hukum secara hukum agar ada koreksi terhadap kebebasan pers. Kami menghargai kebebasan pers untuk melakukan hal yang sebebas-bebasnya dalam artian ada indikasi-indikasi dalam cekatan kami menghubunhkan tindak pidana orang lain kemudian dihubungkan dengan eksistensi organisasi,” cetusnya.
Dikatakan berdasarkan visi misi organisasi SOKSI dimana mengedepankan pelayanan terhadap masyarakat, tujuan mulia dan baik untuk mendukung pemerintah pemerintah daerah dan pemerintahan yang bersifat pada nasional.
“oleh karena itu kami menjaga marwah organisasi ini secara hukum kami melakukan upaya hukum melakukan pengaduan agar ada koreksi terhadap oknum-oknum yang menggunakan media merusak media baik atau menghancurkan nama baik seseorang secara pribadi maupun secara organisasi,” tandasnya.


