Jakarta, Salawaku, menepis isu dan politik terhadap proses pelantikan yang dilakukan oleh Gubernur Maluku periode 2019-2024 Murad Ismail adalah sah dan atas izinnya sebagai mendagri.
Hal ini ditegaskan langsung oleh Mendagri M Tito Karnavian ketika memberikan sambutan pada pelantikan Penjabat Gubernur Maluku dipusatkan di Lantai III Gedung C Sasana Bhakti, Kemendagri, Jumat (26/4/2024).
Mendagri menegaskan, berkaitan dengan pelaksanan acara ini, Sadali resmi menjadi Penjabat Gubernur Maluku untuk mengisi kekosongan dengan berakhirnya masa jabatan Murad Ismail pada 24 april 2024 yang lalu, yang langsung di ganti PLH, dan sesuai aturan, pelantikan hari ini dilaksanakan, sehingga Sadali memiliki kewenangan yang sama dengan tugas Gubernur definitif yang dipilih oleh rakyat, kecuali 4 hal, dan hal itu sudah diatur dalam Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah, dimana salah satunya tidak boleh melakukan mutasi jabatan, apalagi menjelang pilkada 6 bulan sebelum pendaftaran, kecuali atas ijin Mendagri.
Menepis isu yang berkembang selama ini terkait Pelantikan yang dilakukan Gubernur Maluku pada Jumat, 19 April 2024 yang lalu, maka berdasarkan penjelasan dari Mendagri dapat diketahui bahwa usulan tersebut sudah diajukan namun ada penumpukan, dan hal ini tidak hanya terjadi di Provinsi Maluku, namun beberapa daerah lainnya pun demikian, dan berdasarkan Penilaiannya maka pelantikan tersebut dianggap sah, terhitung 23 April sebelum berakhirnya masa Jabatan Gubernur.
“Kami harus melayani permintaan mutasi yang banyak sekali, dimana Ada 37 provinsi lain, dengan total 98 kota dan 416 kabupaten totalnya 552 provinsi kabupaten kota, yang harus dilayani termasuk untuk pelayanan permohonan mutasi dan sudah numpuk. Sehingga ini menjadi problem internal, dan menyebabkan keterlambatan, sheingga untuk dilaksanakan pelantikan pada jumat yang lalu dan setelah di cek di Ditjen Otonomi Daerah kelengkapan mencukupi, dan surat akan diserahkan tertulis berikutnya, sebelum berakhir masa akhir jabatan 23 April 2024, karena tidak mungkin pelantikan ulang lagi,” Tegasnya.
Jadi, dirinya mengatakan mutasi itu tidak boleh dilakukan oleh Penjabat Gubernur maupun Gubernur Definitif, 6 bulan sebelum pendaftaran kecuali atas ijin Mendagri, dan Mendagri pasti akan sangat selektif agar tidak terjadi banyak gejolak. (NN)