Mantan Wakajati Maluku Ikut Fit & Proper Test Calon Anggota BPK RI

- Kontributor

Rabu, 14 Agustus 2024 - 12:36 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Salawaku-Mantan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Dr. Erryl Prima Putra Agoes, SH. MH mengikuti uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) Calon Anggota BPK RI periode 2024 – 2029.

Uji kepatuhan dan kelayakan ini digelar oleh DPD RI dengan tema “Sinergi BPK RI dan DPD RI dalam Mewujudkan Transparasi dan Akuntabilitas Keuangan Negara”.

Pelaksanaan Uji kelayakan dan kepatutan berlangsung selama dua hari, sejak Selasa (12/8/2024) hingga hari ini Rabu (13/8/2024) di komplek Parlemen Senayan Jakarta.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wakil Ketua Komite IV DPD RI, Dra. Hj.Elviana, M.Si, menyampaikan sebanyak 74 nama calon anggota BPK RI yang diterima oleh DPR RI.

Nama-nama tersebut akan diuji kelayakan atau fit and proper test oleh Komite IV DPR RI adalah calon anggota BPK-RI, Dr. Erryl Prima Putra Agoes, SH. MH mantan Direktur Pelanggaran HAM Berat pada Kejaksaan Agung menyampaikan misi dan visinya saat nantinya menjabat sebagai anggota BPK-RI, pada hari pertama Senin tanggal 12 Agustus 2024 bersama dengan dua calon anggota BPK lainnya yakni Mohammad Supriyadi dan Dumoly Freddy Pardede di ruang Padjajaran.

Baca juga :  Dr Aqua Sebut Masalah Komunikasi Picu Turunnya Prestasi Olahraga Maluku

Calon Anggota BPK RI sejumlah 74 (Tujuh Puluh Empat) orang dibagi ke dalam 2 hari, dimana di dalam satu hari terdapat 6 sesi yang dilaksanakan secara bersamaan pada 2 ruangan yang berbeda.

Setiap sesi terdiri dari 3 Calon Anggota BPK RI dengan alokasi waktu 60 menit, dan dilaksanakan secara panel.

Sebelumnya para calon anggota BPK telah menyerahkan makalah singkat dengan tema tersebut di atas terlebih dahulu kepada Komite IV DPD RI pada tanggal 11 Agustus 2024.

Baca juga :  Zest Laundry Gelar Morning Tea Bersama Pimpinan Perbankan di Ambon

Uji kelayakan dan kepatutan untuk calon anggota BPK peiode 2024-2029 ini dilakukan karena peran DPD juga disebutkan dalam Undang Undang No. 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indoensia. Pada Pasal 14 ayat (1) disebutkan anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD. Komite IV sebagai alat kelengkapan DPD RI yang mempunyai fungsi pertimbangan terkait pemilihan Anggota BPK RI akan menyusun pertimbangan DPD RI terhadap Calon Anggota BPK RI periode 2024 – 2029. (NN)

Berita Terkait

Zest Laundry Gelar Morning Tea Bersama Pimpinan Perbankan di Ambon
Dr Aqua Sebut Masalah Komunikasi Picu Turunnya Prestasi Olahraga Maluku
Pemprov Maluku Dukung Peningkatan Cakupan Peserta Program JKN
RBS Jadi Pimpinan Sidang Munas XII SOKSI Terpilihnya Mukhamad Misbakhun
Simak, Peralatan Canggih Zest Laundry Ambon
Zest Laundry Telah Hadir di Ambon
Ka BPJN Maluku : Pempus Setujui Alokasi Anggaran Benahi Insfrastruktur Jalan & Jembatan di SBT
Klaster Salawaku Dialog Lintas Agama dan Budaya Bangun Kehidupan Harmonis di Maluku
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Mei 2025 - 22:33 WIT

Zest Laundry Gelar Morning Tea Bersama Pimpinan Perbankan di Ambon

Jumat, 23 Mei 2025 - 08:47 WIT

Dr Aqua Sebut Masalah Komunikasi Picu Turunnya Prestasi Olahraga Maluku

Kamis, 22 Mei 2025 - 00:18 WIT

Pemprov Maluku Dukung Peningkatan Cakupan Peserta Program JKN

Rabu, 21 Mei 2025 - 19:07 WIT

RBS Jadi Pimpinan Sidang Munas XII SOKSI Terpilihnya Mukhamad Misbakhun

Senin, 19 Mei 2025 - 22:11 WIT

Simak, Peralatan Canggih Zest Laundry Ambon

Berita Terbaru