Mantan Napi di BPJN Masih Dominasi Proyek Kementerian PU Wilayah Maluku
AMBON, SALAWAKU- Proyek ratusan miliar di Balai Pelaksana Jalan dan Jembatan (BPJN) Provinsi Maluku masih di monopoli wajah-wajah lama yang teridinkasi bermasalah dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam skandal suap proyek pekerjaan jalan nasional di Maluku.
Ketua Bidang Advokasi Democracy Network For Civil Society, Rifaldi Fajar menegaskan, monopoli proyek oleh sejumlah kontraktor di BPJN Maluku diduga melibatkan kontraktor inisial A telah menjadi konsumsi publik. Ironinya, A Merupakan salah satu kontraktor kakap yang punya jejak rekam buruk. Diduga melakulan korupsi dan menyubutkan praktik suap di insitusi Kementerian PU yakni BPJN.
Lelanf tiga mega proyek infrastruktur di dua kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) dan satunya di Kabupaten Kepulaun Aru dicurigai penuh dengan setingan dan rekayasa. Bagimana tidak, perusahaan PT. Cakrawala Multi Perkasa sempat diadukan ke Komisi III DPRD Maluku beberapa waktu laku atas indikasi korupsi dalam paket pekerjaan jalan Namrole-Leksula, Kabupaten Buru Selatan. Proyek ini, disebut berafiliasi dengan kontraktor A tersebut.
Meski dituding bermasalah karena pekerjaan Jalan Namrole-Leksula tak tuntas dikerjakan, tapi PT. Cakrawala Multi Perkasa kembali dipercayakan untuk mengerjakan proyek Jalan Kota Baru-Air Nanang Kabupaten SBT dengan nilai paket Rp. 190,6 miliar.
“Baik Balai lelang maupun BPJN Maluku akan kami adukan ke KPK. Ini tindakan yang sangat bertentangan dengan prinsip akuntabilitas kelembagaan. Kami curiga, praktik suap subur. Kontraktor lama sangat memonopoli proyek di BPJN Maluku apalagi pengusaha kakap berinisial A,” kata Rifaldi kepada media, Sabtu (6/12).
Rifaldi merincikan, dugaan monopoli tiga proyek infrastruktur dengan nilai fantastik.
Jalan Kota Baru–Air Nanang (SBT) – pagu Rp190,6 miliar, dimenangkan PT Cakrawala Multi Perkasa dengan nilai penawaran (Rp185,85 miliar). Jembatan Wai Dawang CS (SBT) – pagu Rp116,2 miliar, dimenangkan PT Tarawesi Arta Megah nilai penawaran (Rp113,23 miliar) dan Jalan Popjetur–Batu Goyang (Aru) – pagu Rp164,7 miliar, dimenangkan PT Graha Prasarana Sentosa nilai penawaran (Rp161,31 miliar).
“Bahkan dengan selisih nilai penawaran yang kecil, perusahaan-perusahaan langanggan BPJN ini bisa dimenangkan. Ini sungguh tindakan yang harus diperiksa KPK,” tegas dia.
Mestunya, kaka Rifaldi, kondisi efisiensi anggaran akibat kebijakan pemerintah pusat, BP2JK Maluku bisa turut serta untuk memanfaatkan nilai tawar terendah dari pihak ke III sebagai peserta terhadap nilai proyek yang di lelang.
Rifaldi juga menduga BP2JK Maluku membiarkan mantan narapinda ikut sebagai peserta dan memenangkan proyek ratusan miliar, padahal narapinda tersebut terlibat dalam kasus suap dan gratifikasi beberapa proyek di Maluku.
“Kami mengecam keras BP2JK yang turut serta merugika negara dan membiarkan mantan narapida mengelola mega proyek yang nilainya ratusan miliar,” kecam dia.
Jika terus dibiarkan, kata Marwan maka dipastikan, Maluku Democraci Network for Civil Society akan melakukan aksi besar-besaran di DPRD Maluku, Kejari dan Polda untuk menulusurii berbagai indikasi monopoli proyek di BPJN Maluku.


