Maju Pilkada Caleg Terpilih Harus Mundur, Ini Kata BMW

Admin

- Penulis Berita

Sabtu, 18 Mei 2024 - 01:19 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, SALAWAKU Banyak nama calon anggota legislatif terpilih kini masuk di dalam bursa calon Pilkada di sejumlah daerah, belakangan muncul polemik perlu atau tidaknya sejumlah caleg terpilih untuk mengundurkan diri dan tidak dilantik jika yang bersangkutan di calonkan Partai Politik di gelaran Pilkada.

Polemik tersebut kembali mencuat dikalangan sejumlah elit Partai saat Ketua KPU RI Hasyim As’yari mengatakan para caleg DPR, DPD dan DPRD terpilih harus mengajukan surat pengunduran diri jika maju di Pilkada serentak 2024.

Hal tersebut Hasyim sampaikan saat rapat bersama Komisi Il DPR, Bawaslu, dan Mendagri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (15/5/2024).

Sebelumnya, Hasyim sempat mengatakan bahwa caleg terpilih tak usah mundur jika maju Pilkada 2024.

“Di UU Pilkada menentukan bahwa kalau ada anggota DPR, DPD, dan DPRD provinsi dan kabupaten/kota didaftarkan sebagai calon, maka yang bersangkutan harus mengundurkan dari jabatannya. Ini bagi anggota. Namun bagi calon terpilih yang belum dilantik maka yang bersangkutan harus bersedia mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD tetapi belum dilantik,” ujar Hasyim.

Selaras dengan yang disampaikan Ketua KPU RI, Michael Wattimena atau sering disapa Bung Michael Wattimena (BMW) yang merupakan salah satu kader Demokrat mengunggkapkan, aturan caleg untuk mundur jika maju di Pilkada selaras dengan Undang – undang (UU) Nomor 10 tahun 2016.

“Kami melihat bahwa segala kebijakan yang diambil oleh KPU dengan Pemerintah pasti muaranya kepada aturan yang sudah disepakati yaitu Undang – Undang (UU) nomor 10 tahun 2016, dimana pada pasal 7 huruf S itu dijelaskan bahwa setiap anggota DPR RI, DPR Provinsi dan kabupaten Kota apabila ingin maju pada momen Pilkada baik pada tingkat provinsi dan Kabupaten/Kota itu diharuskan untuk mundur,” jelas BMW,  Kamis (16/05/24).

Lanjutnya, dalam proses pengkaderan di dalam partai kami mengikuti segala aturan yang sudah di gariskan baik pada tingkat UU maupun juga pada tingkat Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang menjadi aturan main daripada KPU itu sendiri.

“Dan bagi partai politik kita harus menghormati setiap aturan main KPU, apa lagi kemarin kita tahu bahwa dalam rapat kerja antara Komisi II, DPR RI dan KPU RI itu juga Ketua KPU telah menunjukan aksentuasinya bahwa setiap anggota legislatif baik RI maupun Kabupaten/Kota apabila ingin maju sebagai pimpinan daerah maka diwajibkan untuk membuat surat pengunduran diri,” terangnya.

Mantan Ketua Umum DPP Gerakan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) masa bakti 2011 – 2014 itu, menjelaskan dirinya menyambut hangat berbagai kebijakan yang telah di ditempuh KPU, karena kebijakan tersebut bersifat nasional.

 

“Kami melihat tidak ada hal yang luar biasa dalam hal ini merugikan partai politik, kenapa demikian? karena pada saat proses caleg kemarin itukan disusun daftar calegnya, ada daftar caleg yang masuk pada prioritas nomor urut pertama kedua dan seterusnya sehingga ketika caleg pada urut pertama terpilih maka ada suara terbanyak nomor dua yang akan menggantikan caleg nomor satu yang mengikuti pelaksanaan Pilkada ditiap tingkatannya,” tuturnya.

 

Dengan demikian menurut BMW, semuanya itu telah dipikirkan secara matang-matang sehingga tidak ada hal yang dirugikan dari sisi partai politik.

“Dengan demikian maka ada proses kaderisasi juga ,misalnya ada di partai politik A kadernya menjadi Gubernur atau Walikota, Bupati dan orang yang perolehan suara terbanyak kedua, itu bisa naik sebagai anggota DPR RI, DPRD Provinsi, Kabupaten/ Kota, sehingga proses kaderisasi kader tetap jalan.” tandasnya. (NN)

Berita Terkait

KNPI Apresiasi Kinerja Pj Wali Kota Tual
Permahi Desak PJ Gubernur Pecat Sabirin, Ini Penjelasan Pemprov
Kasat Binmas Polres SBB Ajak Warga Jaga Kamtibmas
LSM AKK Temui Kadis Dikbud Maluku
HUT ke-63, MI Berbagi Kasih ke Panti Asuhan
Kemenpakeraf Tinjau Pameran UMKM Desa Wisata Laha
Rajak Angkotasan Terpilih Sebagai Ketua DPC Serikat Pekerja UP3 Tual
Besok, Pasangan Murad-Michael Deklarasi
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 14 September 2024 - 13:37 WIT

KNPI Apresiasi Kinerja Pj Wali Kota Tual

Sabtu, 14 September 2024 - 01:45 WIT

Permahi Desak PJ Gubernur Pecat Sabirin, Ini Penjelasan Pemprov

Jumat, 13 September 2024 - 17:35 WIT

Kasat Binmas Polres SBB Ajak Warga Jaga Kamtibmas

Jumat, 13 September 2024 - 07:45 WIT

LSM AKK Temui Kadis Dikbud Maluku

Kamis, 12 September 2024 - 19:13 WIT

HUT ke-63, MI Berbagi Kasih ke Panti Asuhan

Rabu, 11 September 2024 - 19:08 WIT

Rajak Angkotasan Terpilih Sebagai Ketua DPC Serikat Pekerja UP3 Tual

Selasa, 10 September 2024 - 12:59 WIT

Besok, Pasangan Murad-Michael Deklarasi

Minggu, 8 September 2024 - 15:46 WIT

Dari keluarga sederhana, Afandhy Angkotasan Raih Beasiswa LPDP Kuliah S2 di University of York Inggris

Berita Terbaru

Daerah

KNPI Apresiasi Kinerja Pj Wali Kota Tual

Sabtu, 14 Sep 2024 - 13:37 WIT

Daerah

Kasat Binmas Polres SBB Ajak Warga Jaga Kamtibmas

Jumat, 13 Sep 2024 - 17:35 WIT

Daerah

LSM AKK Temui Kadis Dikbud Maluku

Jumat, 13 Sep 2024 - 07:45 WIT

Daerah

HUT ke-63, MI Berbagi Kasih ke Panti Asuhan

Kamis, 12 Sep 2024 - 19:13 WIT