SALAWAKU, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) telah diserahkan.
BPK RI Provinsi Maluku memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama lima tahun berturut-turut atas LKPD kabupaten MBD.
Untuk Tahun 2023, penyerahan LHP LKPD ini diterima langsung oleh Bupati MBD, Benjamin Noach di kantor BPK RI Provinsi Maluku, sejak Jumat pekan kemarin.
Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Maluku, Herry Purwanto menjelaskan, Pemeriksaan atas LKPD Maluku Barat Daya, BPK menemukan adanya permasalahan kelemahan pengendalian intern maupun ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun 2023.
“Temuan ini dengan pokok-pokok temuan antara lain: Kekurangan Volume Pekerjaan atas Sembilan Paket Pekerjaan pada Tiga OPD dan Penatausahaan Aset Lainnya Belum Memadai,” jelasnya.
Meski begitu, permasalahan-permasalahan yang ditemukan dalam laporan keuangan tersebut, menurut BPK, tidak material dan signifikan sehingga tidak mempengaruhi kewajaran Penyajian Laporan Keuangan Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun 2023.
Dengan demikian, BPK memberikan kesimpulan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPD Kabupaten Maluku Barat Daya. “WTP ini merupakan pencapaian lima kali
berturut-turut dari Pemda Maluku Barat Daya,” tutup Purwanto. (NN)