SALAWAKU, LKPD Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) tahun 2023 mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari BPK RI.
Opini ini diberikan oleh BPK RI Provinsi Maluku setelah melakukan pemeriksaan terhadap LKPD pemkab SBB tersebut.
Proses penyerahan LHP LKPD dilakukan di kantor BPK RI Provinsi Maluku sudah dilakukan sejak Jumat (3/5/2024) oleh kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Maluku, Herry Purwanto dan diterima oleh Penjabat Bupati SBB di kantor BPK RI Perwakilan Maluku.
Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Maluku, Herry Purwanto menjelaskan, pemeriksaan atas LKPD Kabupaten Seram Bagian Barat Atas LKPD Kabupaten Seram Bagian Barat tahun sebelumnya (2022), BPK memberikan opini Tidak Menyatakan Pendapat karena beberapa permasalahan. Pada Tahun 2023, Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat telah melakukan upayaupaya perbaikan.