SALAWAKU, LKPD Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) tahun 2023 mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari BPK RI.
Opini ini diberikan oleh BPK RI Provinsi Maluku setelah melakukan pemeriksaan terhadap LKPD pemkab SBB tersebut.
Proses penyerahan LHP LKPD dilakukan di kantor BPK RI Provinsi Maluku sudah dilakukan sejak Jumat (3/5/2024) oleh kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Maluku, Herry Purwanto dan diterima oleh Penjabat Bupati SBB di kantor BPK RI Perwakilan Maluku.
Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Maluku, Herry Purwanto menjelaskan, pemeriksaan atas LKPD Kabupaten Seram Bagian Barat Atas LKPD Kabupaten Seram Bagian Barat tahun sebelumnya (2022), BPK memberikan opini Tidak Menyatakan Pendapat karena beberapa permasalahan. Pada Tahun 2023, Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat telah melakukan upayaupaya perbaikan.
Namun demikian, BPK menemukan adanya permasalahan kelemahan pengendalian
intern maupun ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan
dalam pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun 2023 dengan pokok-pokok permasalahan antara lain, pertanggungjawaban Belanja Barang dan Jasa pada tiga OPD tidak sesuai
ketentuan, Penatausahaan Aset Tetap Belum Tertib, diantaranya terdapat biaya-biaya yang dikeluarkan setelah perolehan Aset Tetap (biaya renovasi, biaya rehabilitasi), masih tercatat sebagai Aset Tetap tersendiri dan belum diatribusikan ke Aset Tetap induknya. Kemudian, terdapat Aset Tetap yang dicatat secara gabungan atas Aset Tetap Gedung dan Bangunan dan Aset Tetap Peralatan dan Mesin dan Terdapat perbedaan pengakuan utang antara OPD dengan BPKAD.
Purwanto juga menyebutkan, permasalahan-permasalahan yang ditemukan dalam laporan keuangan tersebut, material dan signifikan sehingga mempengaruhi kewajaran Penyajian Laporan Keuangan Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun 2023.
Karena itu terdapat beberapa pokok temuan lain, Penatausahaan Kas di Bendahara BOS Belum Tertib dan Pelaksanaan dan Penatausahaan Kas di Bendahara FKTP Belum Memadai.
Menurut opini BPK, kecuali untuk dampak hal yang dijelaskan dalam paragraf dasar
opini, laporan keuangan menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material,
posisi keuangan Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat tanggal 31 Desember
2023, dan realisasi anggaran, perubahan saldo anggaran lebih, operasional, arus kas, serta perubahan ekuitas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan. Sehingga BPK memberikan kesimpulan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP), meningkat dari opini tahun sebelumnya.
Purwanto menyampaikan agar Pemerintah Daerah sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara wajib menindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh BPK,
selambat-lambatnya 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan diterima, dan pihak DPRD memanfaatkan serta menggunakan informasi yang kami sampaikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan tersebut dalam menjalankan tugas dan wewenangnya sesuai peraturan perundang-undangan. (NN)