SALAWAKU, Tiga LKPD kabupaten kota masing-masing Kabupaten Buru, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) dan Kota Tual mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Provinsi Maluku.
BPK menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LPKD) tiga Kabupaten Kota di Maluku.
Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Maluku, Herry Purwanto saat menyerahkan LKPD menyampaikan, untuk pemeriksaan atas LKPD Maluku Barat Daya BPK menemukan adanya permasalahan kelemahan pengendalian intern maupun ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun 2023 dengan pokok-pokok temuan antara lain:a. Kekurangan Volume Pekerjaan atas Sembilan Paket Pekerjaan pada Tiga OPD.
Selain itu, Penatausahaan Aset Lainnya Belum Memadai. Permasalahan-permasalahan yang ditemukan dalam laporan keuangan tersebut, menurut BPK, tidak material dan signifikan sehingga tidak mempengaruhi kewajaran Penyajian Laporan Keuangan Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun 2023.
Dengan demikian, BPK memberikan kesimpulan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPD Kabupaten Maluku Barat Daya. WTP ini merupakan pencapaian lima kali
berturut-turut dari Pemda Maluku Barat Daya.
Sementara itu, untuk kabupaten Buru lanjut Purwanto, Pemeriksaan atas LKPD Kabupaten Buru BPK menemukan adanya permasalahan kelemahan pengendalian intern maupun ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Buru Tahun 2023 dengan pokok-pokok temuan antara lain: a. Pengelolaan serta Pemungutan Pajak Hotel, Pajak Restoran, dan Pajak Hiburan Tidak Sesuai Ketentuan;
b. Kelebihan Pembayaran Perjalanan Dinas pada 30 OPD dan Pembayaran
Perjalanan Dinas pada Empat OPD Tidak Sesuai Ketentuan; c. Kekurangan Volume atas Enam Paket Pekerjaan pada Belanja Modal di Tiga OPD dan d. Pengelolaan Aset Tetap Belum Sepenuhnya Sesuai dengan Ketentuan.
Purwanto menyampaikan, permasalahan-permasalahan yang ditemukan dalam laporan keuangan tersebut, menurut BPK, tidak material dan signifikan sehingga tidak mempengaruhi kewajaran Penyajian Laporan Keuangan Kabupaten Buru Tahun 2023.
Dengan demikian, BPK memberikan kesimpulan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPD Kabupaten Buru.
WTP ini merupakan pencapaian sembilan kali berturut-turut dari Pemda Buru.
Sedangkan untuk Kota Tual, Purwanto menyampaikan pemeriksaan Atas LKPD Kota Tual, BPK menemukan adanya permasalahan kelemahan pengendalian intern maupun ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kota Tual Tahun 2023 dengan pokok-pokok temuan antara lain, Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah pada 13 SKPD Tidak Sesuai Ketentuan, Kelebihan Pembayaran atas Kekurangan Volume Pekerjaan pada Dua SKPD; dan Penatausahaan Aset Tetap Pemerintah Kota Tual Belum Sepenuhnya Memadai.
Permasalahan-permasalahan yang ditemukan dalam laporan keuangan tersebut, menurut BPK, tidak material dan signifikan sehingga tidak mempengaruhi kewajaran Penyajian Laporan Keuangan Kota Tual Tahun 2023. Dengan demikian, BPK memberikan kesimpulan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPD Kota Tual.
WTP ini merupakan pencapaian enam kali berturut-turut dari Pemda Tual.
Purwanto, juga menyampaikan bahwa pemeriksaan laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan pemerintah daerah. Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan. Kriteria yang digunakan untuk memberikan opini terhadap kewajaran Laporan Keuangan adalah: (a) Apakah LK telah disusun sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan; (b) Apakah sistem pengendalian internal telah berjalan efektif; (c) apakah pengelolaan keuangan telah dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan; serta (d) apakah pengungkapan Laporan Keuangan telah memadai.
Dikatakan, pemeriksaan keuangan tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya penyimpangan (fraud) dalam pengelolaan keuangan.
Meski demikian, jika pemeriksa menemukan adanya penyimpangan, kecurangan atau pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan, khususnya yang berdampak adanya potensi dan indikasi kerugian negara, maka hal ini harus diungkap dalam LHP.
Selain itu, dalam melakukan pemeriksaan, BPK memiliki standar yang digunakan dalam melaksanakan pemeriksaan keuangan, yaitu Standar Pemeriksaan Keuangan Negara atau SPKN Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK atas 4 (empat) LKPD tersebut, BPK masih menemukan beberapa permasalahan yang perlu mendapat perhatian dari pihak pemerintah daerah. (NN)