SALAWAKU, Nyawa Andryani Jansen (44) warga Passo Aspol Brimob Air Besar Kecamatan Baguala Kota Ambon, melayang usai kecelakaan lalu lintas tunggal, Sabtu (13/1/2024).
Menurut Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, IPDA Janete S Luhukay menjelaskan, laka tunggal terjadi pukul 09.35 wit.
Saat kejadian korban dibonceng oleh Atika Urjayanti dengan menggunakan sepeda motor Mio nomor polisi DE 2049 LK.
Laka tunggal yang menyebabkan korban tewas terjadi di ruas jalan Laksda Leo Wattimena Desa Nania Kecamatan Baguala Kota Ambon.
Kasi Humas mengatakan, saat kejadian korban dibonceng oleh Atika Urjayanti dengan menggunakan sepeda motor Mio nomor polisi DE 2049 LK.
“Dari keterangan Atika awalnya bersama Korban Andriyani Jansen berboncengan dari arah Waiheru hendak menuju ke Asrama Brimob Air Besar Passo, dalam perjalanan saat melintas di TKP Desa Nania korban meminta helm untuk di pakai kemudian dalam keadaan motor sedang melaju ia menyerahkan Helm tersebut kepada korban namun ia tidak dapat mengendalikan kendaraannya mengakibatkan Motor keluar jalur dan langsung menabrak tiang Lampu jalan Raya sehingga keduanya terjatuh,” ungkap Kasi Humas.
Dari kejadian itu, korban mengalami benturan pada Lampu jalan tepatnya pada bagian kepala yang mengakibatkan luka robek pada bagian Kepala dan kemudian pengendara dan boncengan di larikan ke RS Otokwik dan RSKD guna penangan medis namun dari pihak rumah sakit Otokwik memberikan keterangan bahwa korban telah meninggal dunia.
“Korban mengalami Luka berat pada bagian Kepala sehingga Meninggal Dunia.
Penyebab terjadinya Laka Lantas Tunggal tersebut diakibatkan Motor hilang keseimbangan sehingga keluar jalur dan menabrak Lampu Jalan Raya,” akui Kasi Humas. (NN)