KPU Tolak PSU 4 TPS di Ambon, Ini Sikap Bawaslu

- Kontributor

Minggu, 25 Februari 2024 - 13:00 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KPU Tolak PSU 4 TPS di Ambon, Ini Sikap Bawaslu

KPU Tolak PSU 4 TPS di Ambon, Ini Sikap Bawaslu

AMBON, SALAWAKU, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menolak Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada empat TPS di Kota Ambon yang direkomendasikan oleh Panwascam.

Hal ini diungkapkan Ketua Bawaslu Kota Ambon, John Talabessy kepada Media, Jumat (23/2/2024).

Keempat TPS yang ditolak rekomendasinya oleh KPU adalah TPS 3 Kelurahan Urimesing-Nusaniwe, TPS 11 Halong-Baguala, TPS 22 Halong- Baguala dan TPS 9 Hunut-Teluk Ambon.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Di TPS-TPS itu ditemukan ada pemilih yang memilih lebih dari satu kali. Sesuai Peraturan KPU nomor 5 tahun 2023 pasal 80 ayat 3 itu menyatakan pemungutan suara wajib diulang apabila terdapat pemilih yang memilih lebih dari satu kali pada TPS yang sama atau TPS berbeda. Seperti di  di TPS 11 Halong dan TPS 22 Halong itu terdapat pemilih yang memilih lebih dari pada satu kali, dan oleh karena itu yang menjadi alasan Panwascam  mengeluarkan rekomendasi untuk dilakukan pemungutan suara ulang,” ungkapnya

Baca juga :  Klaster Salawaku Dialog Lintas Agama dan Budaya Bangun Kehidupan Harmonis di Maluku

Ia mengaakan, KPU sebenarnya tidak ada alasan untuk   menolak rekomendasi tersebut karena sudah memenuhi syarat untuk dilakukan PSU.

Menyikapi hal itu, Bawaslu Kota Ambon langsung bersikap dan menyurati KPU.

“Yang pasti kita berproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan, terhadap penolakan bagi 4 TPS itu kami kemarin sudah menyampakkan surat tanggapan dengan menyampaikan argumentasi-argumentasi alasan kita khususnya alas an Panwascam mengeluarkan rekomendasi untuk PSU. Kita juga kita menyampaikan sanksi apabila PSU tidak dilaksanakan oleh KPU sementara kondisi setempat sudah memenuhi syarat untuk dilaksanakan PSU,” tuturnya.

Baca juga :  Zest Laundry Telah Hadir di Ambon

Dikatakan ancaman pidana terkait penolakan terhadap rekomendasi untuk dilakukan PSU tertuang dalam pasal 549 UU nomor 7 tahun 2017

“Sesuai pasal 549 UU nomor 7 tahun 2017 itu ada sanksi pidana. Sanksi kode etik juga. Sementara sesuai undang-undang paling lambat 10 hari setelah pencoblosan dilakukan PSU,” kata Talabessy..

Sementara itu, 5 TPS lainnya yang menunggu keputusan KPU masing-masing TPS 10 Karang Panjang-Sirimau, TPS 63 Desa Batu Merah -Sirimau, TPS 6 Nania-Baguala, TPS 1 dan TPS 3 Negeri Rutong Kecamatan Leitimur Selatan. (Source : Malukuterkini)

Berita Terkait

Simak, Peralatan Canggih Zest Laundry Ambon
Zest Laundry Telah Hadir di Ambon
Ka BPJN Maluku : Pempus Setujui Alokasi Anggaran Benahi Insfrastruktur Jalan & Jembatan di SBT
Klaster Salawaku Dialog Lintas Agama dan Budaya Bangun Kehidupan Harmonis di Maluku
Mulai Pimpin Lanud Pattimura, Ini Komitmen Kolonel Sugeng
FKPAM Galang Dana Untuk Pencarian Pendaki Hilang di Gunung Binaiya
Direktur Preservasi Jalan & Jembatan Wilayah II Pantau Ruas Jalan Pulau Buru & Seram
Jaksa Periksa Fisik Korupsi Kapal PT Dok Waiame
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 19 Mei 2025 - 22:11 WIT

Simak, Peralatan Canggih Zest Laundry Ambon

Senin, 19 Mei 2025 - 22:05 WIT

Zest Laundry Telah Hadir di Ambon

Senin, 19 Mei 2025 - 18:52 WIT

Ka BPJN Maluku : Pempus Setujui Alokasi Anggaran Benahi Insfrastruktur Jalan & Jembatan di SBT

Senin, 19 Mei 2025 - 13:09 WIT

Klaster Salawaku Dialog Lintas Agama dan Budaya Bangun Kehidupan Harmonis di Maluku

Kamis, 15 Mei 2025 - 11:46 WIT

Mulai Pimpin Lanud Pattimura, Ini Komitmen Kolonel Sugeng

Berita Terbaru

Daerah

Simak, Peralatan Canggih Zest Laundry Ambon

Senin, 19 Mei 2025 - 22:11 WIT

Daerah

Zest Laundry Telah Hadir di Ambon

Senin, 19 Mei 2025 - 22:05 WIT

Politik

Benhur: Kebijakan Pempus Harus Melihat Kondisi Maluku

Sabtu, 17 Mei 2025 - 15:01 WIT