AMBON, SALAWAKU, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menolak Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada empat TPS di Kota Ambon yang direkomendasikan oleh Panwascam.
Hal ini diungkapkan Ketua Bawaslu Kota Ambon, John Talabessy kepada Media, Jumat (23/2/2024).
Keempat TPS yang ditolak rekomendasinya oleh KPU adalah TPS 3 Kelurahan Urimesing-Nusaniwe, TPS 11 Halong-Baguala, TPS 22 Halong- Baguala dan TPS 9 Hunut-Teluk Ambon.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Di TPS-TPS itu ditemukan ada pemilih yang memilih lebih dari satu kali. Sesuai Peraturan KPU nomor 5 tahun 2023 pasal 80 ayat 3 itu menyatakan pemungutan suara wajib diulang apabila terdapat pemilih yang memilih lebih dari satu kali pada TPS yang sama atau TPS berbeda. Seperti di di TPS 11 Halong dan TPS 22 Halong itu terdapat pemilih yang memilih lebih dari pada satu kali, dan oleh karena itu yang menjadi alasan Panwascam mengeluarkan rekomendasi untuk dilakukan pemungutan suara ulang,” ungkapnya
Ia mengaakan, KPU sebenarnya tidak ada alasan untuk menolak rekomendasi tersebut karena sudah memenuhi syarat untuk dilakukan PSU.
Menyikapi hal itu, Bawaslu Kota Ambon langsung bersikap dan menyurati KPU.
“Yang pasti kita berproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan, terhadap penolakan bagi 4 TPS itu kami kemarin sudah menyampakkan surat tanggapan dengan menyampaikan argumentasi-argumentasi alasan kita khususnya alas an Panwascam mengeluarkan rekomendasi untuk PSU. Kita juga kita menyampaikan sanksi apabila PSU tidak dilaksanakan oleh KPU sementara kondisi setempat sudah memenuhi syarat untuk dilaksanakan PSU,” tuturnya.
Dikatakan ancaman pidana terkait penolakan terhadap rekomendasi untuk dilakukan PSU tertuang dalam pasal 549 UU nomor 7 tahun 2017
“Sesuai pasal 549 UU nomor 7 tahun 2017 itu ada sanksi pidana. Sanksi kode etik juga. Sementara sesuai undang-undang paling lambat 10 hari setelah pencoblosan dilakukan PSU,” kata Talabessy..
Sementara itu, 5 TPS lainnya yang menunggu keputusan KPU masing-masing TPS 10 Karang Panjang-Sirimau, TPS 63 Desa Batu Merah -Sirimau, TPS 6 Nania-Baguala, TPS 1 dan TPS 3 Negeri Rutong Kecamatan Leitimur Selatan. (Source : Malukuterkini)