AMBON, SALAWAKU, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menolak Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada empat TPS di Kota Ambon yang direkomendasikan oleh Panwascam.
Hal ini diungkapkan Ketua Bawaslu Kota Ambon, John Talabessy kepada Media, Jumat (23/2/2024).
Keempat TPS yang ditolak rekomendasinya oleh KPU adalah TPS 3 Kelurahan Urimesing-Nusaniwe, TPS 11 Halong-Baguala, TPS 22 Halong- Baguala dan TPS 9 Hunut-Teluk Ambon.
“Di TPS-TPS itu ditemukan ada pemilih yang memilih lebih dari satu kali. Sesuai Peraturan KPU nomor 5 tahun 2023 pasal 80 ayat 3 itu menyatakan pemungutan suara wajib diulang apabila terdapat pemilih yang memilih lebih dari satu kali pada TPS yang sama atau TPS berbeda. Seperti di di TPS 11 Halong dan TPS 22 Halong itu terdapat pemilih yang memilih lebih dari pada satu kali, dan oleh karena itu yang menjadi alasan Panwascam mengeluarkan rekomendasi untuk dilakukan pemungutan suara ulang,” ungkapnya