Korupsi Bantuan Rumah di Tual, Dua Tersangka Dilimpahkan ke Kejati Maluku
Ambon, Salawaku — Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tual resmi melaksanakan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Bantuan Stimulan Peningkatan Kualitas Rumah Swadaya Desa Tam Ngurhir Tahun Anggaran 2019 pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Tual.
Pelimpahan tahap II dilakukan di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 16.30 WIT, sekaligus disertai penahanan terhadap dua tersangka.
Perkara ini berkaitan dengan anggaran sebesar Rp2.675.820.000 yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) pemerintah pusat. Program tersebut merupakan bantuan rumah swakelola tipe IV yang pelaksanaannya dilakukan oleh kelompok masyarakat penerima bantuan.
Dua tersangka yang telah dilimpahkan masing-masing berinisial FR selaku Kepala Dinas Perkim Kota Tual tahun 2019 dan RT selaku penyedia atau Direktur CV Rahmat Barokah Jaya.
Usai tahap II, tersangka FR ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Ambon, sedangkan tersangka RT dititipkan di Lapas Perempuan Ambon.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tual, Johanes Riky Felubun, menjelaskan bahwa proses tahap II merupakan tindak lanjut dari penyidikan yang telah dilakukan sebelumnya di Tual.
“Penyidik Kejaksaan Negeri Tual telah melakukan proses tahap dua. Penahanan sudah kami lakukan di Tual, kemudian hari ini kami menerbangkan dua orang tersangka ke Kejaksaan Tinggi Maluku untuk dilakukan tahap dua,” ujar Johanes kepada wartawan.
Ia menambahkan, dua tersangka lainnya berinisial FF dan MS yang berperan sebagai tenaga fasilitator lapangan dijadwalkan menjalani tahap II pada Kamis (12/2/2026). Keduanya akan diterbangkan dari Tual ke Ambon dengan pengawalan penyidik Kejari Tual.
Dalam penyidikan terungkap, para tersangka diduga melakukan tindakan di luar kewenangan dalam pelaksanaan program tersebut, yang berujung pada kerugian negara.
“Berdasarkan hasil perhitungan ahli dari Auditor Kejaksaan Tinggi Maluku, total kerugian negara dalam perkara ini sebesar Rp1,4 miliar dari total anggaran Rp2,6 miliar,” jelas Johanes.
Selain itu, hasil pemeriksaan fisik di lapangan menunjukkan progres pembangunan 120 unit rumah bagi penerima bantuan hanya terealisasi sekitar 60 persen.
Dengan dilaksanakannya tahap II, penanganan perkara ini selanjutnya memasuki tahap penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejati Maluku.


