Kopertis Diminta Eksekusi Keputusan MA Terkait Status Universitas Darussalam

- Kontributor

Sabtu, 2 Oktober 2021 - 09:36 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kopertis Diminta Eksekusi Keputusan MA Terkait Status Universitas Darussalam

i

Kopertis Diminta Eksekusi Keputusan MA Terkait Status Universitas Darussalam

Kopertis Diminta Eksekusi Keputusan MA Terkait Status Universitas Darussalam – Pihak Koordinator Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) XII Maluku dan Maluku Utara diminta menjalankan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan kasasi dari Yayasan Penddikan Darussalam Maluku, dan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Ambon.

Juru Bicara Hena Hetu, Rauf Pelu mengatakan, Indonesia merupakan negara hukum sebagaimana amanat pasal 2 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Karena itu setiap aturan hukum, apalagi yang sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht), harus dilaksanakan. “Untuk itu, sebagai pimpinan kopertis, harus menghargai, mentaati melaksanakan aturan hukum dan melaksanakan keputusan MA ini. Supaya tidak terjadi polemik di kemudian hari ini, karena sudah Inkracht,” kata dia kepada wartawan, Sabtu (19/5). Dia mengungkapkan, upaya penyelesaian kasus sengketa Universitas Darussalam dan yayasan dilakukan untuk kepentingan masyarakat maluku secara kolektif.

“Ini kan untuk kepetingan umat secara kolektif, bukan kepentingan orang per orang, kepentingan generasi muda anak bangsa yang berada di Maluku. Darussalam itu bukan hanya komunitas tertentu, tapi semua komunitas mengeyam pendidikan di Darussalam,” ujarnya.

Sebelumnya, perkara ini berawal dari penonaktifan atau pemberhentian Ibrahim Ohorella selaku Rektor Unidar Ambon yang sah dan pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt) Rektor Farida Mony oleh Rusdi Sofyan Sangadji, mantan salah satu ketua Yayasan Darussalam berdasarkan surat keputusan No. o1/YD/V/2015 tanggal 28 Mei 2018. Kemudian, pada tanggal 25 Juni 2015, Rusdi melakukan pelantikan Farida Mony sebagai Plt Rektor.

Sejak saat itu, kampus B dibawah kendali Farida Mony. Akibatnya, Unidar mengalami dualisme kepemimpinan. Pada 6 Oktober 2008 melalui kuasa hukum Noija F. Pistos, mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Ambon pada 4 September 2015 dengan tergugat I Rusdi Sofyan Sanadi, dan Farida Mony tergugat II.

PN Ambon kemudian mengeluarkan keputusan atas gugatan ini pada 14 Januari 2016 melalui putusan nomor 172/Pdt/.G/2015/PN yang meyatakan, Universitas Darussalam Ambon merupakanmilik YPDM, Yayasan Darussalam sesuai akta pendirian nomor 01 Tajun 2008 adalah yang sudah berubah karena itu tidak mempunyai kekuatan hukum.

Perlawanan tergugat berlanjut dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Ambon. Pengadilan Tinggi Ambon selanjutnya membatalkan putusan tersebut sesuai putusan nomor nomor 37/Pdt/2017/PT Amb, tanggal 16 Januari 2017. Pihak YPDM melakukan upaya hukum kasasi ke MA. MA mengabulkan gugatan kasasi pihak Yayasan Penddikan Darussalam Maluku (YPDM) dengan nomor putusan 3100 K/PDT/2017 tanggal 16 Januari 2018.

Kasasi ini dilakukan terhadap putusan Pengadilan Tinggi Ambon. Amar putusan kasasi MA, yakni mengabulkan permohonan kasasi Yayasan Penddikan Darussalam Maluku (YPDM) tersebut, membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Ambon.

Dengan adanya putusan MA ini, secara hukum Universitas Darussalam Ambon yang menyelenggarakan pendidikan tinggi satu-satunya hanya berada dan dibawah badan hukum YPDM. Selain itu, secara hukum proses akademik dan non akademik di kampus B di Waehakila, Batu Merah dan kampus Masohi adalah perbuatan melawan hukum. (Sumber :Kumparan)

Berita Terkait

PT Trijaya Delapandelapan Mineral Bantah Tudingan Operasional Ilegal
Hasil Opname Stok Ikan di PPN Ambon Aman Penuhi Kebutuhan Natal dan Tahun 2025
Polresta Ambon Tindak Oknum Anggota Aniaya Warga
PEMPROV MALUKU TERIMA LHP SEMESTER II TAHUN 2024 DARI BPK PROVINSI MALUKU
Kepala PPN Ambon Jafar Sahubawa Terima Kunjungan Menteri ESDM
2M Tinggu Hasil Pilkada Maluku Final
Indosat Beri Dukungan Layanan Telekomunikasi Gratis Korban Erupsi Gunung Lewotobi
Usai Pilkada 2M Mancing Bersama di Walang Pasir Putih
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Januari 2025 - 17:47 WIT

PT Trijaya Delapandelapan Mineral Bantah Tudingan Operasional Ilegal

Rabu, 25 Desember 2024 - 20:55 WIT

Hasil Opname Stok Ikan di PPN Ambon Aman Penuhi Kebutuhan Natal dan Tahun 2025

Sabtu, 21 Desember 2024 - 18:29 WIT

Polresta Ambon Tindak Oknum Anggota Aniaya Warga

Sabtu, 21 Desember 2024 - 11:16 WIT

PEMPROV MALUKU TERIMA LHP SEMESTER II TAHUN 2024 DARI BPK PROVINSI MALUKU

Rabu, 18 Desember 2024 - 17:12 WIT

Kepala PPN Ambon Jafar Sahubawa Terima Kunjungan Menteri ESDM

Sabtu, 30 November 2024 - 12:38 WIT

2M Tinggu Hasil Pilkada Maluku Final

Sabtu, 30 November 2024 - 08:35 WIT

Indosat Beri Dukungan Layanan Telekomunikasi Gratis Korban Erupsi Gunung Lewotobi

Jumat, 29 November 2024 - 12:36 WIT

Usai Pilkada 2M Mancing Bersama di Walang Pasir Putih

Berita Terbaru

Budaya

Matasiri Menyambut Upu Latu Nusa Barakate Yang Baru

Kamis, 6 Feb 2025 - 04:09 WIT

Pemerintahan

BPJS Kesehatan Sempurnakan Program Cicilan dan Endowment Fund

Selasa, 4 Feb 2025 - 11:45 WIT