Kasus Ujaran Kebencian di Medsos Masuk Tahap Penuntutan, Ansina Luturmas Diserahkan ke Kejaksaan

Ambon, Salawaku– Penanganan kasus dugaan ujaran kebencian melalui media sosial yang menjerat Ansina Lodia Luturmas alias Anisa memasuki tahapan baru. Penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar (KKT) resmi menyerahkan tersangka bersama barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (20/10/2026).

Penyerahan tahap II tersebut berlangsung di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Ambon, sebagai bagian dari proses hukum atas dugaan tindak pidana penghinaan terhadap golongan, ras, atau etnis.

Dalam proses itu, tersangka dan barang bukti diserahkan oleh penyidik Satreskrim Polres KKT kepada JPU Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar. Penyerahan diterima Rio R. Ginting, S.H., yang menjabat Kepala Subseksi Pertimbangan Hukum.

Sebelum menjalani proses penyerahan kepada jaksa, Ansina terlebih dahulu dikeluarkan dari Rumah Tahanan Polda Maluku berdasarkan Surat Perintah Pengeluaran Penahanan Nomor: SP.Keluar.Han/42.f/X/Res.1.24/2026/Satreskrim tertanggal 20 Oktober 2026.

Tersangka kemudian menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Maluku sebelum dibawa ke Kantor Kejati Maluku untuk menyelesaikan proses penyerahan tersangka dan barang bukti.

Kasat Reskrim Polres KKT, Iptu Rivaldy Said, menjelaskan bahwa perkara tersebut berkaitan dengan dugaan perbuatan yang menyatakan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap satu atau beberapa golongan penduduk Indonesia di muka umum.

Perbuatan yang dipersoalkan dalam perkara ini berkaitan dengan dugaan penghinaan berdasarkan sejumlah kategori, antara lain ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, jenis kelamin, serta disabilitas mental maupun fisik.

Atas dugaan perbuatan tersebut, tersangka disangkakan melanggar Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dengan diserahkannya tersangka dan barang bukti, proses penanganan perkara kini berlanjut di pihak kejaksaan untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Proses hukum selanjutnya akan menentukan kelanjutan perkara tersebut. Status tersangka tidak serta-merta menunjukkan seseorang bersalah karena asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *