Kasus Dana Desa Ullath 2015-2017 Kembali Disorot, Jejak Penanganan Dipertanyakan

Ambon, Salawaku– Penanganan dugaan penyalahgunaan pengelolaan Dana Desa/Anggaran Dana Desa Negeri Ullath, Kecamatan Saparua Timur, Kabupaten Maluku Tengah, kembali menjadi sorotan.

Kasus yang berkaitan dengan penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2015 hingga 2017 tersebut sebelumnya telah dilaporkan kepada aparat penegak hukum.

Namun, perkembangan penanganannya kini dipertanyakan kembali dan didesak untuk ditelusuri secara serius.

Sorotan terhadap kasus ini bukan tanpa dasar. Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku pada 16 Juli 2018 pernah mengeluarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil pemeriksaan terkait laporan dugaan penundaan berlarut oleh Kejaksaan Tinggi Maluku dalam menindaklanjuti laporan penyalahgunaan pengelolaan Dana Desa Ullath tahun anggaran 2015-2016.

Dalam surat Nomor: 0191/SRT/0036.2018/AMB-06/VII/2018 yang ditujukan kepada Adolf Telehala di Ullath, Ombudsman menjelaskan sejumlah langkah yang telah dilakukan untuk meminta kejelasan kepada Kejaksaan Tinggi Maluku.

Ombudsman sebelumnya mengirimkan Surat Klarifikasi Nomor 0017/KLA/0036.2018/IV/AMB-06/2018 kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku pada 16 April 2018. Karena belum mendapat tanggapan, Ombudsman kembali mengirimkan Surat Klarifikasi II Nomor 0006/LNJ/0036.2018/V/AMB-06/2018 pada 24 Mei 2018.

Kejaksaan Tinggi Maluku kemudian memberikan tanggapan melalui surat Nomor B-1076/S.1.3/Dek.3/05/2018 yang diterima Ombudsman pada 8 Juni 2018.

Dalam tanggapannya, Kejati Maluku menyebut telah menerima laporan dugaan penyalahgunaan Dana Desa di Negeri Ullath pada 12 September 2017.

Laporan tersebut kemudian dibuatkan telaahan intelijen Nomor R-LAHIN-16/S.1.3/11/2017 tertanggal 8 November 2017. Dalam telaahan itu disebutkan adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa/Anggaran Dana Desa Negeri Ullath tahun 2015 hingga 2017.

Untuk mempercepat penanganan karena lokasi perkara berada dalam wilayah hukum Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua, Kejati Maluku meneruskan laporan tersebut kepada Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua melalui surat tertanggal 15 November 2017.

Namun, persoalan kembali muncul dalam perkembangan berikutnya.

Kejati Maluku pada 7 Mei 2018 bahkan telah mengirimkan surat kepada Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua untuk menanyakan perkembangan penanganan dugaan tindak pidana korupsi penggunaan Dana Desa/Anggaran Dana Desa Negeri Ullath tahun 2015 hingga 2017.

Dalam suratnya kepada Ombudsman, Kejati Maluku menyatakan saat itu belum menerima laporan perkembangan penanganan dari Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua.

Dokumen tersebut kini menjadi salah satu catatan penting dalam melihat kembali perjalanan penanganan laporan dugaan penyalahgunaan Dana Desa Ullath.

Dengan adanya dokumen resmi Ombudsman yang pernah mempertanyakan perkembangan penanganan laporan tersebut, kasus ini dinilai perlu kembali ditelusuri, terutama untuk mengetahui sejauh mana tindak lanjut setelah laporan diteruskan ke Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua.

Publik juga perlu mendapat kejelasan mengenai apakah proses penanganan tersebut berlanjut, dihentikan, atau masih menyisakan tahapan yang belum diselesaikan.

Karena itu, aparat penegak hukum didesak membuka kembali jejak penanganan kasus tersebut secara transparan, termasuk memastikan status laporan dan hasil tindak lanjut atas dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa Negeri Ullath.

Kejelasan ini penting agar laporan lama yang pernah menjadi perhatian Ombudsman tidak berhenti pada proses administrasi penerusan laporan, tetapi diketahui secara terang bagaimana akhir penanganannya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *