Kapolda Maluku Diminta Tegas Tindak Calo Casis Polri

Admin

- Penulis Berita

Jumat, 8 Desember 2023 - 02:48 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SALAWAKU,AMBON-Kapolda Maluku, Irjen Pol. Lotharia Latif, diminta tegas menindak oknum-oknum polisi yang melakukan tindakan Calo dalam momen penerimaan Calon Siswa (Casis) Polri di Maluku.

Hal ini menyusul adanya dugaan oknum anggota Propam Polda Maluku, berinisial FT yang diduga merupakan Calo Casis Bintara pada 2022 lalu, yang sampai saat ini belum ditindak.

Anehnya, tindakan FT yang berusaha dibongkar oleh dua anggota Propam Polda Maluku, malah berakibat “fatal” bagi dua polisi tersebut dan berujung mutasi.

Dua anggota di bidang Propam Polda Maluku yang dimutasi lantaran berusaha membongkar dugaan Calo Casis Bintara 2022 oleh FT adalah Bripka AT dan Bripka F.FB.

Bripka AT sendiri dimutasi ke Polres Maluku Tengah, sementara Bripaka F.FB dimutasi ke Polres Maluku Tenggara. Mutasi keduanya diduga tak sesuai prosedur.

Mutasi dua anggota polisi yang berusaha membongkar dugaan praktik calo Casis itu, diketahui telah dilaporkan ke Mabes Polri, Kompolnas dan  Komisi 3 DPR RI.

“Tidak ada respon dari Kapolda dan pejabat terkait di lingkup Polda Maluku, terhadap aduan dugaan praktik calo, serta mutasi yang tak sesuai prosedur maka hal ini sudah dilaporkan ke Mabes Polri, Kompolnas dan  Komisi 3 DPR RI,”kata sumber dari Mabes Polri yang enggan namanya disebut, Kamis.

Sumber ini juga menjelaskan awal muka dugaan praktik calo dilakukan oleh FT. kejadian itu bermula dari laporan masyarakat yang merasa menjadi korban atas apa yang diduga dilakukan oknum polisi di Propam Polda Maluku.

Perbuatan Calo Casis yang diduga dilakukan FPT, meminta uang sebesar Rp.50 juta kepada korban Mba Tia, dengan tujuan agar meloloskan cucu perempuan dalam Seleksi Calon Bintara Polwan menjadi Anggota Polri pada 2022 lalu.

“Ada juga surat yang ditujukan Kapolri itu dilampirkan dengan bukti-bukti yang cukup tentang perbuatan oknum anggota polri atas nama Aiptu FPT,  yang  pada tahun 2022, FT meminta uang sebesar Rp 150.000.000, dari korban  Mba Tia,”jelasnya.

“Itu dengan tujuan untuk tujuan meloloskan cucu perempuan dalam Seleksi Calon Bintara Polwan menjadi anggota Polri, namun Mba Tia (baru memberikan uang sebesar Rp.50 juta, dengan perjanjian nanti setelah lulus barulah uang sisa Rp.100 juta dilunasi,”lanjutnya.

Pada Senin, 2 Oktober 2023, sekitar pukul 13.10 WIT, rincinya, salah satu saksi yakni MR, melaporkan secara lisan perbuatan FT, kepada Kabid Propam Polda Maluku.

“Setelah dilaporkan dan diterima, Kabid Propam lalu selanjutnya melakukan konfirmasi kepada pelapor Bripka AT melalui  telepon. Dan pada Kamis, 5 Oktober 2023, Bripka AT dihubungi Driver dan ajudan Kabid Propam Polda Maluku,serta Bripka VT untuk meminta  agar segera menghadap ke kediaman Kabid Propam dengan membawa korban Mba Tia serta saksi MR,”jelasnya.

Setelah itu, Kabid Propam lalu menginterogasi korban Mba Tia tentang dugaan perbuatan melanggar hukum yang dilakukan FT, kemudian korban menceritakan yang sebenarnya bahwa sudah  memberikan uang sebesar Rp. 50 juta, dengan perjanjian sisah uang sebesar Rp.100.000.000 akan diberikan lagi setelah cucunya lolos jadi anggota Polri.

Mendengar penjelasan korban, Kabid Propam lalu memanggil AKP Y, selaku Kaur Litpers Subbidpaminal Bidpropam Polda Maluku, untuk melakukan penyelidikan lanjut atas hal tersebut.

“Namun sampai dengan laporan pengaduan ini dilaporkan ke Kapolri, tidak ada tindakan hukum baik dalam bentuk penyelidikan maupun tindakan lainnya, terhadap dugaan perbuatan melanggar hukum yang dilakukan FT. AKP Y jug termesan membiarkan dan menutupi tindakan hukum atas perbuatan FT,”paparnya.

Ditanya soal penegakan aturan dan hukum, sumber ini, menerangkan bahwa anggota yang berusaha membangkar kasus tersebut malah telah menerima undangan Klarifikasi Subbidpaminal Bid Propam Polda Maluku Nomor : R/390/XI/WAS.2.4./2023/Bid Propam tanggal 23 November 2023.

“Hal ini cukup janggal karena pengirim surat adalah pihak terlapor saat orang berusaha membongkar kasus ini melakukan laporan ke Kapolda Maluku. Saya nilai ada yang tidak wajar. Mestinya anggota yang berusaha jaga citra polisi, mesti diberi apresiasi, bukan di mutasi,”tegasnya.

Olehnya itu, Kapolda Maluku diminta bersikap tegas agar menjaga citra polisi yang saat ini tingkat kepercayaan publik mulai naik. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Polda Maluku mengenai hal tersebut. (@)

Berita Terkait

KNPI Apresiasi Kinerja Pj Wali Kota Tual
Permahi Desak PJ Gubernur Pecat Sabirin, Ini Penjelasan Pemprov
Kasat Binmas Polres SBB Ajak Warga Jaga Kamtibmas
LSM AKK Temui Kadis Dikbud Maluku
HUT ke-63, MI Berbagi Kasih ke Panti Asuhan
Kemenpakeraf Tinjau Pameran UMKM Desa Wisata Laha
Rajak Angkotasan Terpilih Sebagai Ketua DPC Serikat Pekerja UP3 Tual
Besok, Pasangan Murad-Michael Deklarasi
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 14 September 2024 - 13:37 WIT

KNPI Apresiasi Kinerja Pj Wali Kota Tual

Sabtu, 14 September 2024 - 01:45 WIT

Permahi Desak PJ Gubernur Pecat Sabirin, Ini Penjelasan Pemprov

Jumat, 13 September 2024 - 17:35 WIT

Kasat Binmas Polres SBB Ajak Warga Jaga Kamtibmas

Jumat, 13 September 2024 - 07:45 WIT

LSM AKK Temui Kadis Dikbud Maluku

Kamis, 12 September 2024 - 19:13 WIT

HUT ke-63, MI Berbagi Kasih ke Panti Asuhan

Rabu, 11 September 2024 - 19:08 WIT

Rajak Angkotasan Terpilih Sebagai Ketua DPC Serikat Pekerja UP3 Tual

Selasa, 10 September 2024 - 12:59 WIT

Besok, Pasangan Murad-Michael Deklarasi

Minggu, 8 September 2024 - 15:46 WIT

Dari keluarga sederhana, Afandhy Angkotasan Raih Beasiswa LPDP Kuliah S2 di University of York Inggris

Berita Terbaru

Daerah

KNPI Apresiasi Kinerja Pj Wali Kota Tual

Sabtu, 14 Sep 2024 - 13:37 WIT

Daerah

Kasat Binmas Polres SBB Ajak Warga Jaga Kamtibmas

Jumat, 13 Sep 2024 - 17:35 WIT

Daerah

LSM AKK Temui Kadis Dikbud Maluku

Jumat, 13 Sep 2024 - 07:45 WIT

Daerah

HUT ke-63, MI Berbagi Kasih ke Panti Asuhan

Kamis, 12 Sep 2024 - 19:13 WIT