Jaksa Tuntut Dua Pengurus Proyek Gereja di Tanimbar 5 Tahun Penjara
Ambon, Salawaku- Penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Gereja Katolik di Kabupaten Kepulauan Tanimbar memasuki tahap tuntutan. Dua terdakwa, Fransiskus Rumajak selaku Ketua Panitia Pembangunan dan Marthin MRA Titirloloby sebagai bendahara, dituntut masing-masing lima tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (21/4/2026), yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Wilson Sriver bersama dua hakim anggota. Persidangan mengagendakan pembacaan tuntutan atas perkara dugaan penyalahgunaan dana hibah pembangunan Gedung Gereja Katolik Stasi Santo Michael Meyano Bab.
Dalam amar tuntutan, JPU dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar, Garuda Cakti Wiratama, menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.
Perbuatan tersebut dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 serta Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selain pidana penjara selama lima tahun, kedua terdakwa juga dituntut membayar denda masing-masing sebesar Rp200 juta. Apabila denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan kurungan selama 90 hari.
Jaksa turut membebankan uang pengganti sebesar Rp350 juta kepada masing-masing terdakwa. Jika tidak dipenuhi, harta benda mereka akan disita dan dilelang. Apabila hasilnya tidak mencukupi, keduanya akan menjalani pidana tambahan selama dua tahun enam bulan penjara.
Kasus ini berawal dari pengelolaan dana hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten Kepulauan Tanimbar tahun anggaran 2019–2020, dengan total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1 miliar. Dana tersebut semestinya digunakan untuk pembangunan fasilitas gereja, namun diduga disalahgunakan oleh panitia pelaksana.
Sejumlah barang bukti juga telah dihadirkan jaksa dalam persidangan guna memperkuat dakwaan terhadap kedua terdakwa.
Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda sidang dan menjadwalkan agenda berikutnya pada Senin, 27 April 2026, dengan agenda pembelaan (pledoi) dari para terdakwa.
Perkara ini menjadi perhatian publik karena menyangkut penggunaan dana hibah keagamaan, sehingga diharapkan putusan nantinya dapat memberikan efek jera serta meningkatkan akuntabilitas pengelolaan anggaran di daerah.


