Jadi Tersangka Korupsi, Eks Walikota Tual Ditahan

- Kontributor

Sabtu, 27 April 2024 - 03:01 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SALAWAKU, Eks Walikota Tual Adam Rahayaan resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Cadangan Beras Pemerintah (CBP) tahun 2016 dan 2017.

Usai ditetapkan sebagai tersangka ditahan langsung oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku, Jumat (26/4/2024).

Tak hanya eks walikota tetapi penyidik juga sudah menetapkan Abas Apolo Renwarin, sebagai tersangka.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Abas merupakan Kabid Rehabilitasi dan Bantuan Sosial pada Dinas Sosial Kota Tual tahun 2016 ini dijadikan tersangka pada tahun 2022 lalu.

Keduanya kemudian ditahan oleh penyidik guna kepentingan penyidikan dalam penanganan kasus tersebut.

“Setelah melalui mekanisme yang cukup panjang dari 2019 sampai dengan sore tadi, kami menetapkan tersangka atas pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka satu Abas Renwarin dan tersangka kedua Adam Rahayaan. Kita terapkan Pasal 2 ayat (1) Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ” jelas Dirreskrimsus Kombes Pol Hujra Soumena di dalam keterangannya, Jumat (26/4/2024).

Baca juga :  Jelang HUT Swiss-Belhotel Ambon ke-15, Ini Yang Dilakukan

Penahanan kedua tersangka ini di Rutan Polda Maluku di Tantui hingga 20 hari ke depan.

“Kalau belum tahap I kita akan minta untuk perpanjang lagi 20 hari,” tandasnya.

Direskrimsus mengaku, hasil audit kerugian negara yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Maluku, kerugian senilai Rp 1,8 miliar lebih.

Untuk diketahui kasus ini dilaporkan mantan Wakil Wali Kota Tual Hamid Rahayaan dan Dedy Lesmana, seorang warga di Bareskrim Polri tahun 2018 di Jakarta. Terlapornya adalah Adam Rahayaan, Wali Kota Tual.

Pada tahapan penyelidikan, perkara tersebut kemudian dilimpahkan Bareskrim Polri untuk ditangani lebih lanjut oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku. Pelimpahan kasus terjadi pada Maret 2019.

Dalam laporan tersebut, Adam Rahayaan diduga telah melakukan penipuan dan pembohongan atas CBP di Kota Tual. Ia menyalahgunakan kewenangannya, dan sengaja membuat berita palsu guna mendapatkan CBP.

Eks Walikota disebut membuat surat perintah tugas Nomor 841.5/612 guna melakukan koordinasi dengan Bulog Divre Wilayah II Tual dan Provinsi Maluku. Tetapi surat tugas tersebut bertentangan dengan kewenangan yang dimiliki oleh Dinas Sosial.

Baca juga :  Antusias Warga Uritetu Kerja Bakti Bersama Swiss-Belhotel Ambon

Terhadap laporan itu, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Adam Rahayaan. Namun dirinya membantah telah menyalahgunakan kewenangannya. Iapun mengklaim kebijakannya untuk mendistribusikan CPB Tual sudah sesuai aturan.

Abas diduga disuruh Wali Kota Tual untuk membuat administrasi keperluan permintaan dan pendistribusian CBP tahun 2016 dan 2017. Abas kala itu menjabat sebagai Kepala Bidang Rehabilitasi dan Bantuan Sosial Dinas Sosial Kota Tual tahun 2016.

Meski di tahun 2017 ia telah dipindahkan sebagai Kepala Bidang Tenaga Kerja pada Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kota Tual, namun Adam Rahayaan masih memintanya untuk mempersiapkan administrasi permintaan dan pendistribusian CBP tahun 2017.

Kasus tersebut terjadi tahun 2016 dan 2017. Setiap tahunnya, CBP Kota Tual yang disalurkan 100 ton, sehingga kerugian negara selama dua tahun pendistribusian mencapai 200 ton.

Kasus ini juga menjadi atensi tim penyidik KPK, Bareskrim Polri, dan Ditreskrimsus Polda Maluku. (NN) 

Berita Terkait

Antusias Warga Uritetu Kerja Bakti Bersama Swiss-Belhotel Ambon
Jelang HUT Swiss-Belhotel Ambon ke-15, Ini Yang Dilakukan
Komentar Jatuhkan RBS, Moken Akui Kata-kata Direkayasa Mahulette & Timisela
Ini Progres Pekerjaan Jembatan Darurat Wai Mert SBT
Awal Mei, SBAM Life Festive Hadir Lagi
BPJS Kesehatan Perkuat Literasi Jaminan Kesehatan Nasional di Kalangan Akademisi
Tutup Rapat komite Pengarah Program Inovasi, Bupati Malra Sampaikan Lima Rekomendasi
Bupati Malra Komitmen Tingkatkan SDM Malra Berkualitas Miliki Inovasi
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 26 April 2025 - 01:14 WIT

Antusias Warga Uritetu Kerja Bakti Bersama Swiss-Belhotel Ambon

Sabtu, 26 April 2025 - 01:07 WIT

Jelang HUT Swiss-Belhotel Ambon ke-15, Ini Yang Dilakukan

Jumat, 25 April 2025 - 21:53 WIT

Komentar Jatuhkan RBS, Moken Akui Kata-kata Direkayasa Mahulette & Timisela

Kamis, 24 April 2025 - 19:25 WIT

Awal Mei, SBAM Life Festive Hadir Lagi

Rabu, 23 April 2025 - 11:44 WIT

BPJS Kesehatan Perkuat Literasi Jaminan Kesehatan Nasional di Kalangan Akademisi

Berita Terbaru

Daerah

Jelang HUT Swiss-Belhotel Ambon ke-15, Ini Yang Dilakukan

Sabtu, 26 Apr 2025 - 01:07 WIT

Pemerintahan

Kemenag Maluku Kembali Bantah Tudingan Badko Inspira Maluku

Jumat, 25 Apr 2025 - 18:56 WIT