Implementasi Program Aksi Kemenimipas, Kanwil Ditjenpas Maluku Bahas Usulan Izin Berobat Warga Binaan
Ambon, Salawaku – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Maluku menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) dalam rangka membahas usulan izin berobat bagi satu orang narapidana dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Banda Neira. Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai bentuk komitmen pemenuhan hak warga binaan, khususnya dalam aspek pelayanan kesehatan. Jum’at (13/2)
Sidang TPP dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kanwil Ditjenpas Maluku, Fifi Firda, serta diikuti oleh jajaran terkait yang tergabung dalam tim. Pembahasan dilakukan secara objektif dan komprehensif dengan mempertimbangkan aspek administratif, kondisi kesehatan narapidana, serta rekomendasi dari pihak Lapas.
Dalam arahannya, Fifi Firda menegaskan bahwa setiap warga binaan memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami memastikan seluruh proses pengusulan izin berobat ini melalui mekanisme yang transparan dan sesuai prosedur. Hak atas kesehatan adalah hak dasar yang tetap harus dipenuhi, meskipun yang bersangkutan sedang menjalani masa pidana. Sidang TPP menjadi forum penting untuk memastikan keputusan yang diambil benar-benar berdasarkan pertimbangan profesional dan kemanusiaan,” ujar Fifi Firda.
Ia juga menambahkan bahwa Kanwil Ditjenpas Maluku berkomitmen untuk terus mengedepankan prinsip kehati-hatian, akuntabilitas, dan asas kemanfaatan dalam setiap pengambilan keputusan yang menyangkut warga binaan.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas III Banda Neira, Samad Rumuar, menyampaikan bahwa usulan izin berobat tersebut diajukan berdasarkan hasil pemeriksaan medis dan rekomendasi petugas kesehatan.
“Kami mengusulkan izin berobat ini karena kondisi kesehatan narapidana yang bersangkutan membutuhkan penanganan lanjutan di fasilitas kesehatan yang lebih memadai. Proses pengajuan telah melalui tahapan administrasi dan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Samad Rumuar.
Melalui pelaksanaan Sidang TPP ini, diharapkan keputusan yang dihasilkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin terpenuhinya hak kesehatan warga binaan, sejalan dengan prinsip pemasyarakatan yang humanis dan berkeadilan.


