Ambon, Salawaku – Dalam rangka memperkuat pelaksanaan tugas dan fungsi Balai Pemasyarakatan (Bapas) serta meningkatkan kesiapan menghadapi implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Maluku melalui Bidang Pembimbing Kemasyarakatan melaksanakan kegiatan Penguatan Tugas dan Fungsi Bapas di Balai Pemasyarakatan Kelas II Ambon, Jumat (9/1).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Bapas Kelas II Ambon ini dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Pembimbing Kemasyarakatan Kanwil Ditjenpas Maluku, Catherian V. Picauly, dan dihadiri oleh Kepala Bapas Kelas II Ambon, Ellen Risakotta, beserta seluruh jajaran pegawai dan petugas Bapas.
Penguatan difokuskan pada penyesuaian peran Pembimbing Kemasyarakatan sejalan dengan pengaturan dalam KUHP Baru, khususnya terkait penerapan pidana non-pemenjaraan berupa pidana kerja sosial yang menuntut kesiapan sumber daya manusia, mekanisme kerja, serta koordinasi lintas sektor.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Maluku, Ricky Dwi Biantoro, menegaskan bahwa Bapas memiliki peran strategis sebagai ujung tombak pelaksanaan kebijakan Pemasyarakatan di luar lembaga.
“KUHP Baru membawa perubahan paradigma pemidanaan. Bapas harus benar-benar siap menjalankan peran strategisnya, khususnya dalam pidana kerja sosial. Pembimbing Kemasyarakatan tidak hanya menjadi pengawas, tetapi juga fasilitator reintegrasi sosial klien di tengah masyarakat,” tegas Ricky Dwi Biantoro.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Bidang Pembimbing Kemasyarakatan Kanwil Ditjenpas Maluku, Catherian V. Picauly, menekankan pentingnya penyesuaian pola kerja Pembimbing Kemasyarakatan agar selaras dengan regulasi baru.
“Pembimbing Kemasyarakatan harus mampu beradaptasi dengan ketentuan KUHP Baru. Tugas kita tidak hanya bertambah, tetapi juga menuntut kualitas pembimbingan, pendampingan, dan pengawasan yang lebih profesional, terukur, dan berorientasi pada pemulihan serta reintegrasi sosial klien,” ujar Catherian.
Ia juga menambahkan bahwa kesiapan Bapas dalam pelaksanaan pidana kerja sosial harus dipersiapkan secara menyeluruh.
“Pidana kerja sosial membutuhkan kesiapan sistem, pemahaman teknis, serta sinergi yang kuat dengan pemerintah daerah dan masyarakat. Oleh karena itu, penguatan ini menjadi langkah awal untuk memastikan Bapas siap menjalankan amanat undang-undang secara optimal,” tambahnya.
Selain membahas pidana kerja sosial, dalam kegiatan tersebut juga disampaikan rencana pembangunan Pos Bapas sebagai upaya mendekatkan layanan Pemasyarakatan kepada masyarakat. Pos Bapas diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pengawasan serta memperkuat kehadiran negara dalam proses pembimbingan klien di wilayah kerja.
Kepala Bapas Kelas II Ambon, Ellen Risakotta, menyampaikan dukungan penuh terhadap arahan pimpinan serta menegaskan komitmen seluruh jajaran Bapas Kelas II Ambon dalam mendukung pembangunan Pos Bapas dan implementasi kebijakan Pemasyarakatan yang humanis dan berkeadilan.
Kegiatan berlangsung dengan tertib, aman, dan lancar serta diikuti secara aktif oleh seluruh pegawai. Melalui penguatan ini, terbangun kesamaan persepsi dan komitmen bersama dalam mendukung transformasi Pemasyarakatan yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada reintegrasi sosial.






