Ambon, Salawaku– Hari ini 25 Desember 2025, ratusan narapidana (napi) se-Maluku dam anak binaan di seluruh UPT Pemasyarakatan Maluku menerima Remisi Khusus (RK) Natal 2025.
Kanwil Ditjenpas Maluku mengusulkan
Sebanyak 494 napi untuk menerima remisi.
Kepala Kanwil Ditjenpas Maluku, Ricky Dwi Biantoro, dalam surat tertanggal 16 Desember 2025 telah mengajukan usulan
RK Natal dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) dalam rangka Hari Raya Natal Tahun 2025.
Ini rinciannya: Rincian Besaran Remisi (Total):
15 hari : 75 orang
1 bulan : 314 orang
1 bulan 15 hari : 65 orang
2 bulan : 40 orang
Jumlah keseluruhan: 494 orang
UPT dengan Usulan Terbanyak
Lapas Kelas IIA Ambon: 123 orang
Lapas Kelas III Saumlaki: 101 orang
Rutan Kelas IIA Ambon: 54 orang
Lapas Kelas III Dobo: 47 orang
Remisi Berdasarkan Jenis Tindak Pidana Tertentu
Berdasarkan PP 28 Tahun 2006 dan PP 99 Tahun 2012:
Narkotika: 41 orang
Korupsi: 38 orang
Terorisme, Kejahatan HAM Berat, Keamanan Negara, Illegal Logging, Illegal Fishing, Illegal Trafficking, Money Laundering: 0 orang
Narapidana Kasus Korupsi
Mendapatkan Remisi: 38 orang
Tidak mendapatkan Remisi: 37 orang
Alasan utama:
Masih menjalani pidana denda
Diusulkan integrasi
Asesmen tidak menurunkan risiko
Akan diusulkan RKA
Narapidana Kasus Terorisme
Tidak terdapat Narapidana Terorisme yang diusulkan maupun menerima Remisi Natal 2025 di wilayah Maluku.
Pengurangan Masa Pidana (PMP) Khusus Natal 2025 – Anak Binaan
Total Usulan PMP
Total Anak Binaan diusulkan PMP: 6 orang
Seluruhnya berasal dari:
LPKA Kelas II Ambon
Rincian Besaran PMP
15 hari : 3 orang
1 bulan : 3 orang
Total: 6 orang
PMP Berdasarkan Jenis Kejahatan
Tidak terdapat Anak Binaan dengan tindak pidana khusus (terorisme, narkotika, korupsi, dll.) yang diusulkan PMP Natal 2025.
Dalam RK Natal 2025 di Maluku didominasi RK I dengan total 494 Narapidana, Kasus yang paling banyak menerima RK khusus adalah Narkotika dan Korupsi.
PMP Natal 2025 hanya diberikan kepada Anak Binaan LPKA Ambon (6 orang)
Tidak ada penerima RK/PMP untuk kasus terorisme






