Gubernur Maluku Kaget Lihat Kerusakan Gunung Botak: “Kalau Dibiarkan, Bencana Bisa Terjadi”
Ambon, Salawaku- Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, mengaku terkejut melihat langsung kondisi kerusakan lingkungan di kawasan tambang emas Gunung Botak, Kabupaten Buru, saat melakukan peninjauan bersama jajaran Forkopimda.
Dalam kunjungan tersebut, Gubernur didampingi Kapolda Maluku, Pangdam XV/Pattimura, perwakilan Kejati Maluku, serta sejumlah pejabat terkait untuk memastikan proses penertiban aktivitas tambang ilegal berjalan maksimal.
“Terus terang saya sangat kaget. Kerusakannya sangat ekstrem. Kalau tidak ada langkah penertiban secara tegas, saya bisa membayangkan bencana besar yang akan terjadi,” kata Gubernur kepada wartawan di kantor Gubernur Maluku, Kamis (7/5/2026).
Ia menegaskan, kondisi Gunung Botak saat ini menunjukkan adanya pencemaran lingkungan yang serius akibat aktivitas pertambangan ilegal yang berlangsung bertahun-tahun tanpa pengawasan maksimal.
Menurutnya, langkah penertiban permanen menjadi keputusan penting demi menyelamatkan lingkungan dan keselamatan masyarakat di Pulau Buru.
“Kami bersyukur seluruh Forkopimda memiliki visi yang sama untuk melakukan penertiban permanen di sana,” ujarnya.
Dalam peninjauan itu, pemerintah juga menemukan keberadaan 24 warga negara asing (WNA) yang diduga melakukan aktivitas ilegal di kawasan tambang tersebut. Seluruh WNA telah diamankan dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Saya minta mereka diberi efek jera. Ini tidak boleh terulang lagi,” tegasnya.
Lewerissa juga menyoroti lemahnya pengawasan hingga keberadaan puluhan WNA di area tambang ilegal bisa terjadi tanpa terdeteksi lebih awal.
“Ini menunjukkan adanya kelalaian, entah pembiaran atau apa. Faktanya, ada 24 WNA melakukan aktivitas ilegal di Gunung Botak. Ini sangat memalukan bagi pemerintah,” katanya.
Ia mempertanyakan pengawasan dari instansi terkait, termasuk keimigrasian, yang dinilai kecolongan atas aktivitas ilegal tersebut.
Ke depan, Pemerintah Provinsi Maluku memastikan penataan kawasan Gunung Botak akan dilakukan secara legal dan terukur melalui koperasi-koperasi yang memiliki izin pertambangan rakyat (IPR) serta memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan pemerintah.




