Empat Terduga Pemakai Narkoba Direhabilitasi
Ambon, Salawaku-Satuan Reserse Narkoba Polresta Pulau Ambon dan PP Lease menegaskan bahwa penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika di kawasan Karang Panjang, Kecamatan Sirimau, dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum, dengan mengedepankan pendekatan keadilan restoratif.
Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan PP Lease, Ipda Janet Luhukay, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengamankan empat orang terduga pelaku pada 6 April 2026.
Keempatnya masing-masing berinisial AL (29), LT (31), MP (30), dan JMA (19).
“Dalam proses penanganan, penyidik telah melakukan langkah-langkah sesuai prosedur, mulai dari pemeriksaan awal, uji laboratorium, hingga pendalaman terhadap para terduga,” ujar kasi Humas dalam keterangannya, Minggu (26/4/2026).
Dari hasil pemeriksaan, kata kasi humas, barang bukti yang diamankan berada di bawah ambang batas ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, hasil asesmen menunjukkan bahwa keempatnya merupakan penyalah guna narkotika, bukan bagian dari jaringan peredaran gelap.
“Atas dasar itu, penanganan perkara dilakukan melalui pendekatan restorative justice, mengacu pada Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas kasi Humas.


