DPP PPP Tegur Rovik Afifudin, Absen Dua Kali Bimtek Nasional

Ambon, Salawaku – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) melayangkan Surat Peringatan (SP) I dan SP II sekaligus kepada Rovik Afifudin, anggota DPRD Provinsi Maluku yang juga mantan Sekretaris Wilayah DPW PPP Maluku.

Peringatan tersebut tertuang dalam surat DPP PPP Nomor 0079.06/IN/DPP/II/2026 tertanggal 19 Februari 2026 yang ditandatangani Ketua Umum DPP PPP, Muhammad Mardiono.

Dalam surat itu, Rovik dinilai tidak mengindahkan instruksi partai karena dua kali tidak menghadiri Bimbingan Teknis (Bimtek) Nasional yang diwajibkan bagi seluruh anggota DPRD dari PPP. Bimtek pertama digelar pada 29 September hingga 1 Oktober 2025 di Ancol, Jakarta, sedangkan kegiatan kedua berlangsung pada 13–15 Februari 2026 di Bali.

DPP PPP menegaskan bahwa Bimtek Nasional merupakan agenda resmi dan wajib yang bertujuan memperkuat kapasitas, peran, serta fungsi anggota DPRD sebagai representasi partai dan rakyat di daerah.

Ketidakhadiran tersebut disebut sebagai bentuk pelanggaran terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai, khususnya Pasal 11 Ayat (1) AD PPP yang mewajibkan setiap anggota menaati keputusan dan instruksi partai yang ditetapkan secara sah.

Selain menjatuhkan peringatan kepada Rovik, DPP PPP juga dikabarkan akan melakukan evaluasi terhadap sejumlah anggota DPRD kabupaten/kota di Maluku yang tidak mengikuti Bimtek Nasional. Evaluasi itu turut menyasar Ketua DPC PPP Kabupaten Buru, Dali Syarifudin, yang disebut-sebut melarang anggota Fraksi PPP DPRD Kabupaten Buru mengikuti kegiatan tersebut.

Sementara itu, saat dikonfirmasi mengenai surat yang beredar, Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPW PPP Maluku, Muhammad Riza Bahaweres, mengaku belum mengetahui informasi tersebut.

“Saya belum tahu, nanti saya cek,” ujarnya singkat melalui sambungan telepon.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *