Piru, Salawaku – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Piru laksanakan skrining kesehatan awal terhadap seorang Tahanan baru yang masuk setelah serah terima dari Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat, Kamis (8/1). Pemeriksaan ini dilakukan sebagai prosedur wajib untuk memastikan kondisi kesehatan awal serta mendeteksi potensi risiko penyakit sejak dini.
Skrining meliputi pemeriksaan tekanan darah, suhu tubuh, kondisi fisik umum, serta wawancara singkat terkait riwayat kesehatan. Langkah ini juga menjadi upaya pencegahan terhadap penyakit menular dan gangguan kesehatan lainnya, termasuk kesehatan mental.
Perawat Lapas Piru, Ns. Suryani, menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan sesuai standar pelayanan yang berlaku.
“Melalui pemeriksaan awal ini, kami dapat mengetahui kondisi kesehatan tahanan baru sejak dini sehingga penanganan dapat segera diberikan apabila ditemukan indikasi gangguan kesehatan,” jelas Suryani.
Ia menambahkan, hasil pemeriksaan menunjukkan kondisi kesehatan tahanan dalam keadaan baik.
“Hasil pemeriksaan hari ini tidak menemukan indikasi penyakit menular maupun gangguan kesehatan lainnya. Meski demikian, pemantauan tetap akan dilakukan secara berkala,” ujarnya.
Kepala Subseksi Perawatan Lapas Piru, Williams Lelepary, menegaskan bahwa skrining kesehatan merupakan prosedur wajib bagi setiap Tahanan yang baru masuk.
“Pemeriksaan kesehatan berlaku bagi seluruh Tahanan baru sebagai bagian dari standar pelayanan, guna memastikan hak atas layanan kesehatan terpenuhi sejak awal,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Lapas Piru, Hery Kusbandono, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan wujud komitmen Lapas Piru dalam menciptakan lingkungan Pemasyarakatan yang sehat dan aman.
“Pemeriksaan kesehatan awal adalah langkah penting untuk mencegah penyebaran penyakit serta memastikan kondisi Warga Binaan terpantau dengan baik. Ini juga merupakan bentuk pemenuhan hak dasar Warga Binaan atas pelayanan kesehatan,” ungkap Hery.
Sebagai tindak lanjut, Tahanan baru ditempatkan di blok khusus untuk menjalani masa karantina selama 14 hari. Selain berfungsi sebagai isolasi medis, masa karantina juga dimanfaatkan sebagai periode orientasi untuk mengenal lingkungan, aturan, serta hak dan kewajiban selama menjalani masa penahanan.






