BPJS Kesehatan Rekonsiliasi Bersama Pemkab Malteng

- Kontributor

Kamis, 25 April 2024 - 10:17 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Masohi, Salawaku, Dalam rangka penyesuaian data peserta dan penerimaan iuran wajib Pekerja Penerima Upah Pegawai Negeri (PPU PN), BPJS Kesehatan Kantor Cabang Ambon menyelenggarakan Kegiatan Rekonsiliasi Data Peserta Dan Iuran Wajib Pemerintah Daerah Triwulan I Tahun 2024 Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah. Kegiatan Rekonsiliasi Iuran Wajib ini dilakukan setiap periode triwulan atau setiap tiga bulan sekali, dengan tujuan untuk mencocokkan penerimaan yang diterima BPJS Kesehatan dengan perhitungan yang seharusnya berdasarkan data dari BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah).

Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Ambon, Harbu Hakim menyampaikan pentingnya pelaksanaan rekonsiliasi untuk memastikan validasi data pegawai negeri yang menjadi Peserta JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).

“Dengan adanya kegiatan rekonsiliasi ini, untuk memadankan data antara Pemerintah Daerah dengan BPJS Kesehatan serta meningkatkan efektivitas dan validitas penerimaan iuran wajib PNS & Pemda serta Iuran Jamkesda,” jelas Harbu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Harbu juga menyampaikan fokus utama dari kegiatan ini yaitu menyamakan persepsi mengenai dasar perhitungan iuran jaminan Kesehatan. Yang kedua, mengumpulkan dan validasi data iuran jaminan kesehatan yang telah dibayarkan oleh Pemerintah Daerah. Yang ketiga, memastikan bahwa Pemerintah Daerah telah melakukan perhitungan iuran jaminan kesehatan sesuai komposisi persentase 1% dan 4%. Yang keempat, mendapatkan data kepesertaan PPU Pemerintah Daerah paling akurat yang dapat dijadikan bahan pemutakhiran data masterfile kepesertaan. Dan yang terakhir, menyepakati hasil perhitungan yang dituangkan dalam berita acara kesepakatan yang ditandatangani oleh pihak BPJS Kesehatan, Pemerintah Daerah dan KPPN.

Baca juga :  Komentar Jatuhkan RBS, Moken Akui Kata-kata Direkayasa Mahulette & Timisela

Berdasarkan hasil rekonsiliasi data iuran wajib Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah, tidak terdapat selisih kurang atau lebih untuk pembayaran 1 persen Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNS Daerah), terdapat selisih bayar iuran 4 persen iuran wajib Pemda Kabupaten/Kota yang berasal dari selisih perhitungan tunjangan tambahan penghasilan pegawai (TPP), tunjangan profesi guru, tunjangan jasa medis dan iuran kepala daerah masih nihil karena belum ada pejabat tetap.

“Kami berharap melalui pertemuan ini, mendapat dukungan dari Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah untuk beberapa hal. Yang pertama yaitu  melakukan pembayaran iuran jaminan kesehatan tepat waktu dan tepat akun. Yang kedua, memastikan Kembali kebenaran kode akun penyetoran sebelum melakukan pembayaran iuran JKN. Yang ketiga, melakukan peniginputan data gaji secara real time pada aplikasi ARIP. Dan yang terakhir yaitu melunasi tunggakan iuran tahun 2023 untuk Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah,” harap Harbu.

Baca juga :  Jelang HUT Swiss-Belhotel Ambon ke-15, Ini Yang Dilakukan

Menanggapi hal tersebut, Plt. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah  Kabupaten Maluku Tengah, Hasrah Latuamury menyampaikan bahwa terkait hutang tahun 2023 akan segera dibayarkan.

“Terkait pembayaran hutang tahun 2023 Kabupaten Maluku Tengah, akan kami bayarkan bersamaan dengan hutang triwulan I tahun 2024,” jelas Hasrah Latuamury

Selain itu, dokter Irene M Rahakbauw selaku Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Maluku Tengah menyampaikan akan segera memperhitungkan potongan iuran untuk penyetoran tunjangan jasa medis.

“Untuk penyetoran tunjangan jasa medis, kami akan segera memperhitungkan bagaimana pemotongan iurannya,” ujar Irene.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kabupaten Maluku Tengah, I Gede Suarnaya menyampaikan agar Pemerintah Daerah membayar iuran secara rutin, tepat waktu dan tepat jumlah.

“Klaim rumah sakit semakin meningkat dan BPJS Kesehatan juga rutin membayar tagihannya, untuk itu diharapkan Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tengah juga dapat membayar iuran JKN tepat waktu dan tepat jumlah. Kami juga berharap agar semua pihak dapat memaksimalkan fungsinya masing-masing sehingga Program JKN dapat terus berjalan dan menolong semua masyarakat,” harapnya. (NN)

Berita Terkait

Antusias Warga Uritetu Kerja Bakti Bersama Swiss-Belhotel Ambon
Jelang HUT Swiss-Belhotel Ambon ke-15, Ini Yang Dilakukan
Komentar Jatuhkan RBS, Moken Akui Kata-kata Direkayasa Mahulette & Timisela
Ini Progres Pekerjaan Jembatan Darurat Wai Mert SBT
Awal Mei, SBAM Life Festive Hadir Lagi
BPJS Kesehatan Perkuat Literasi Jaminan Kesehatan Nasional di Kalangan Akademisi
Tutup Rapat komite Pengarah Program Inovasi, Bupati Malra Sampaikan Lima Rekomendasi
Bupati Malra Komitmen Tingkatkan SDM Malra Berkualitas Miliki Inovasi
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 26 April 2025 - 01:14 WIT

Antusias Warga Uritetu Kerja Bakti Bersama Swiss-Belhotel Ambon

Sabtu, 26 April 2025 - 01:07 WIT

Jelang HUT Swiss-Belhotel Ambon ke-15, Ini Yang Dilakukan

Jumat, 25 April 2025 - 21:53 WIT

Komentar Jatuhkan RBS, Moken Akui Kata-kata Direkayasa Mahulette & Timisela

Kamis, 24 April 2025 - 19:25 WIT

Awal Mei, SBAM Life Festive Hadir Lagi

Rabu, 23 April 2025 - 11:44 WIT

BPJS Kesehatan Perkuat Literasi Jaminan Kesehatan Nasional di Kalangan Akademisi

Berita Terbaru

Daerah

Jelang HUT Swiss-Belhotel Ambon ke-15, Ini Yang Dilakukan

Sabtu, 26 Apr 2025 - 01:07 WIT

Pemerintahan

Kemenag Maluku Kembali Bantah Tudingan Badko Inspira Maluku

Jumat, 25 Apr 2025 - 18:56 WIT