BPJS Kesehatan Rekonsiliasi Bersama Pemkab Malteng

- Kontributor

Kamis, 25 April 2024 - 10:17 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Masohi, Salawaku, Dalam rangka penyesuaian data peserta dan penerimaan iuran wajib Pekerja Penerima Upah Pegawai Negeri (PPU PN), BPJS Kesehatan Kantor Cabang Ambon menyelenggarakan Kegiatan Rekonsiliasi Data Peserta Dan Iuran Wajib Pemerintah Daerah Triwulan I Tahun 2024 Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah. Kegiatan Rekonsiliasi Iuran Wajib ini dilakukan setiap periode triwulan atau setiap tiga bulan sekali, dengan tujuan untuk mencocokkan penerimaan yang diterima BPJS Kesehatan dengan perhitungan yang seharusnya berdasarkan data dari BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah).

Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Ambon, Harbu Hakim menyampaikan pentingnya pelaksanaan rekonsiliasi untuk memastikan validasi data pegawai negeri yang menjadi Peserta JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).

“Dengan adanya kegiatan rekonsiliasi ini, untuk memadankan data antara Pemerintah Daerah dengan BPJS Kesehatan serta meningkatkan efektivitas dan validitas penerimaan iuran wajib PNS & Pemda serta Iuran Jamkesda,” jelas Harbu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Harbu juga menyampaikan fokus utama dari kegiatan ini yaitu menyamakan persepsi mengenai dasar perhitungan iuran jaminan Kesehatan. Yang kedua, mengumpulkan dan validasi data iuran jaminan kesehatan yang telah dibayarkan oleh Pemerintah Daerah. Yang ketiga, memastikan bahwa Pemerintah Daerah telah melakukan perhitungan iuran jaminan kesehatan sesuai komposisi persentase 1% dan 4%. Yang keempat, mendapatkan data kepesertaan PPU Pemerintah Daerah paling akurat yang dapat dijadikan bahan pemutakhiran data masterfile kepesertaan. Dan yang terakhir, menyepakati hasil perhitungan yang dituangkan dalam berita acara kesepakatan yang ditandatangani oleh pihak BPJS Kesehatan, Pemerintah Daerah dan KPPN.

Baca juga :  Jaksa Periksa Fisik Korupsi Kapal PT Dok Waiame

Berdasarkan hasil rekonsiliasi data iuran wajib Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah, tidak terdapat selisih kurang atau lebih untuk pembayaran 1 persen Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNS Daerah), terdapat selisih bayar iuran 4 persen iuran wajib Pemda Kabupaten/Kota yang berasal dari selisih perhitungan tunjangan tambahan penghasilan pegawai (TPP), tunjangan profesi guru, tunjangan jasa medis dan iuran kepala daerah masih nihil karena belum ada pejabat tetap.

“Kami berharap melalui pertemuan ini, mendapat dukungan dari Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah untuk beberapa hal. Yang pertama yaitu  melakukan pembayaran iuran jaminan kesehatan tepat waktu dan tepat akun. Yang kedua, memastikan Kembali kebenaran kode akun penyetoran sebelum melakukan pembayaran iuran JKN. Yang ketiga, melakukan peniginputan data gaji secara real time pada aplikasi ARIP. Dan yang terakhir yaitu melunasi tunggakan iuran tahun 2023 untuk Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah,” harap Harbu.

Baca juga :  Satu Rumah Warga Bentas Ludes Terbakar

Menanggapi hal tersebut, Plt. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah  Kabupaten Maluku Tengah, Hasrah Latuamury menyampaikan bahwa terkait hutang tahun 2023 akan segera dibayarkan.

“Terkait pembayaran hutang tahun 2023 Kabupaten Maluku Tengah, akan kami bayarkan bersamaan dengan hutang triwulan I tahun 2024,” jelas Hasrah Latuamury

Selain itu, dokter Irene M Rahakbauw selaku Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Maluku Tengah menyampaikan akan segera memperhitungkan potongan iuran untuk penyetoran tunjangan jasa medis.

“Untuk penyetoran tunjangan jasa medis, kami akan segera memperhitungkan bagaimana pemotongan iurannya,” ujar Irene.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kabupaten Maluku Tengah, I Gede Suarnaya menyampaikan agar Pemerintah Daerah membayar iuran secara rutin, tepat waktu dan tepat jumlah.

“Klaim rumah sakit semakin meningkat dan BPJS Kesehatan juga rutin membayar tagihannya, untuk itu diharapkan Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tengah juga dapat membayar iuran JKN tepat waktu dan tepat jumlah. Kami juga berharap agar semua pihak dapat memaksimalkan fungsinya masing-masing sehingga Program JKN dapat terus berjalan dan menolong semua masyarakat,” harapnya. (NN)

Berita Terkait

Jaksa Periksa Fisik Korupsi Kapal PT Dok Waiame
Satu Rumah Warga Bentas Ludes Terbakar
Aksi Saling Lempar Batu Warga OSM Dikendalikan, Ini Kata Kapolresta Ambon
Sempat Konsentrasi Massa, Sesama Pemuda OSM Saling Baku Lempar Batu
Pastikan Kualitas Layanan, Dewas BPJS Kesehatan Supervisi RSUD Masohi
Sejuta Pohon Ditanam di Seram Utara Barat, Ini Kata Dandim Masohi
Polres Buru Launching Implementasi Program Kapolres
DPP Kembali Percayakan Srikandi Widya Nahkodai PAN Maluku
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 11 Mei 2025 - 14:41 WIT

Jaksa Periksa Fisik Korupsi Kapal PT Dok Waiame

Minggu, 11 Mei 2025 - 14:30 WIT

Satu Rumah Warga Bentas Ludes Terbakar

Jumat, 9 Mei 2025 - 05:56 WIT

Aksi Saling Lempar Batu Warga OSM Dikendalikan, Ini Kata Kapolresta Ambon

Jumat, 9 Mei 2025 - 05:44 WIT

Sempat Konsentrasi Massa, Sesama Pemuda OSM Saling Baku Lempar Batu

Kamis, 8 Mei 2025 - 21:33 WIT

Pastikan Kualitas Layanan, Dewas BPJS Kesehatan Supervisi RSUD Masohi

Berita Terbaru

Daerah

Jaksa Periksa Fisik Korupsi Kapal PT Dok Waiame

Minggu, 11 Mei 2025 - 14:41 WIT

Daerah

Satu Rumah Warga Bentas Ludes Terbakar

Minggu, 11 Mei 2025 - 14:30 WIT