Bisri Latuconsina Inisiasi Tim Perumus Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Maluku
Ambon, Salawaku – Anggota MPR RI sekaligus Anggota DPD RI asal Maluku, Bisri As Shiddiq Latuconsina, menginisiasi pembentukan tim perumus untuk mempercepat lahirnya regulasi yang memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap masyarakat hukum adat di Maluku.
Gagasan tersebut disampaikan Bisri saat menggelar kegiatan Penyerapan Aspirasi Masyarakat bertema “Penguatan Perlindungan dan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat dalam Bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia” di Coffee Ujung JMP, Poka, Kota Ambon, Selasa (21/7/2026).
Menurut Bisri, perlindungan terhadap masyarakat hukum adat harus menjadi agenda bersama seluruh pemangku kepentingan. Pasalnya, hingga kini amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang membuka ruang pengakuan masyarakat hukum adat melalui peraturan daerah belum sepenuhnya diwujudkan.
Ia mengajak DPRD, pemerintah daerah, akademisi, tokoh adat, tokoh agama, serta berbagai elemen masyarakat untuk berkolaborasi menyusun regulasi yang mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat di Maluku.
“Sudah saatnya kita menghadirkan perlindungan hukum yang nyata bagi masyarakat adat agar hak-hak, identitas, budaya, dan warisan leluhur mereka tetap terjaga,” kata Bisri.
Dalam forum tersebut, Bisri mengusulkan pembentukan tim kecil yang terdiri dari unsur DPRD, akademisi, tokoh adat, dan pemerintah daerah. Tim ini nantinya bertugas menyusun konsep regulasi yang dapat menjadi dasar lahirnya Peraturan Daerah maupun Peraturan Desa terkait pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat.
Selain membahas masyarakat hukum adat, Bisri juga memaparkan perkembangan perjuangan Rancangan Undang-Undang Daerah Kepulauan yang menurutnya telah memasuki tahap akhir pembahasan setelah memperoleh Surat Presiden (Surpres) dan dukungan seluruh fraksi di DPR RI.
Ia optimistis pengesahan RUU tersebut akan menjadi langkah penting dalam memperkuat kebijakan pembangunan bagi daerah-daerah kepulauan, termasuk Maluku.
Melalui kegiatan penyerapan aspirasi tersebut, Bisri berharap lahir berbagai rekomendasi strategis yang dapat menjadi pijakan pemerintah dalam memperkuat perlindungan masyarakat hukum adat sekaligus memastikan nilai-nilai budaya, sejarah, dan hak-hak adat tetap terjaga sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.

