Bawaslu mencatat ada 22 kasus dugaan tindak pidana selama Pemilu 2024 di wilayah Provinsi Maluku. Dari 22 kasus, 5 telah ditangani dan 17 lainnya sementara diproses.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Maluku, Astuti Usman mengatakan 3 dari 5 kasus tersebut ditangani Bawaslu Maluku, Bawaslu Kabupaten Kepulauan Aru, dan Bawaslu Kabupaten Buru Selatan. Hasilnya dinyatakan bukan pelanggaran pemilu.
“Sedangkan 2 kasus tindak pidana pemilu masing-masing di Kabupaten Buru dan Maluku Tengah berdasarkan hasil kajian dinyatakan pelanggaran. Kini kasusnya dalam proses penyidikan kepolisian,” kata Astuti kepada Media, Senin (4/3/2024).
Astuti menyebut ada 17 kasus yang kini dalam status proses di Bawaslu kabupaten/kota. Rinciannya, Bawaslu Kota Tual 2 temuan pelanggaran dan Maluku Barat Daya 3 laporan.
Selain itu ada di Seram Bagian Barat 1 laporan dan 1 aduan, Kepulauan Aru 1 laporan, serta Seram Bagian Timur 2 temuan.
“Terakhir Bawaslu Kepulauan Tanimbar tangani 7 laporan. Jadi total 17 dugaan pelanggaran ini tersebar di 7 kabupaten dengan klasifikasi proses klarifikasi dan penyelidikan,” ujarnya.