Bapas Ambon Terima Kunjungan Tim SDM Ditjenpas
Ambon, Salawaku– Dalam rangka pelaksanaan fungsi koordinasi dan pengelolaan sumber daya manusia pada satuan kerja di lingkungan Pemasyarakatan, Sekretariat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, melalui Bagian Sumber Daya Manusia, melaksanakan kunjungan kerja ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Ambon. Kegiatan ini sekaligus menjadi bagian dari upaya menyosialisasikan dan mengawal implementasi Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Manajemen ASN di lingkungan Pemasyarakatan, Senin (13/10).
Dalam sambutannya, Kepala Bapas Kelas II Ambon, Ellen M. Risakotta, menyampaikan apresiasi atas kunjungan tersebut. Menurutnya, kegiatan ini menjadi momentum penting bagi seluruh jajaran pegawai untuk memahami lebih dalam arah kebijakan terbaru terkait manajemen ASN, serta untuk menguatkan semangat reformasi birokrasi yang berintegritas dan berorientasi pada pelayanan.
“Kami sangat mengapresiasi kedatangan tim SDM Ditjenpas yang telah hadir untuk memberikan arahan, pembinaan, sekaligus pendampingan teknis terkait manajemen kepegawaian. Kegiatan ini sangat strategis dalam membekali kami dengan pemahaman menyeluruh terhadap regulasi baru yang akan menjadi dasar dalam pelaksanaan tugas dan fungsi ke depan,” ujar Ellen.
Tim SDM Ditjenpas diwakili oleh Dewi Noor Safitri, selaku Analis SDM Aparatur Ahli Madya Sekretariat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Dalam kunjungan ini, Dewi memaparkan sejumlah materi penting terkait pengembangan dan manajemen sumber daya manusia di lingkungan Pemasyarakatan.
Ia menjelaskan berbagai hal teknis dan strategis, mulai dari mekanisme kenaikan jenjang jabatan, penilaian kinerja pegawai, hingga pembaruan sistem administrasi kepegawaian yang kini semakin terintegrasi dengan platform digital nasional.
“Pengelolaan SDM yang baik menjadi kunci dalam mewujudkan Pemasyarakatan yang profesional. Melalui regulasi terbaru ini, kita mendorong setiap ASN untuk terus meningkatkan kompetensi dan kinerjanya secara berkelanjutan,” ujar Dewi.
Lebih lanjut, Dewi juga memaparkan secara rinci aspek administratif yang menjadi bagian penting dalam pengelolaan ASN, khususnya menyangkut jabatan fungsional Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan (APK).
Ia menyoroti pentingnya pemahaman teknis para pejabat fungsional terhadap persyaratan angka kredit, penyusunan bukti dukung kinerja.
“Salah satu tantangan yang sering dihadapi oleh pegawai fungsional adalah kurangnya pemahaman terhadap prosedur administratif dalam usulan kenaikan jabatan. Karena itu, penting bagi para Pembimbing Kemasyarakatan untuk memahami unsur-unsur yang dinilai, mulai dari tugas utama, pengembangan profesi, hingga unsur penunjang,” jelas Dewi.


