Assagaff Kembali Di Panggil Jaksa Soal Skandal Bank Maluku – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku diam-diam telah melayangkan surat panggilan kepada Gubernur Maluku, Said Assagaff.
Pemanggilan kepada Gubernur Maluku dilakukan terkait pengusutan skandal Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penjualan dan pembelian surat utang bunga obligasi (Reverse Repo) PT. Bank Maluku-Maluku Utara (Malut) tahun 2014 senilai Rp238,5 miliar.
“Surat panggilannya kami layangkan ke Kantor PT. BM-Malut sejak tanggal 25 November 2018 tetapi hari ini tidak hadir dan juga tidak ada konfirmasi balik secara resmi,” kata Wakajati Maluku, Agoes Eryl di Ambon, Rabu (28/11/2018).
Penjelasan Wakajati yang didampingi Rolly Manampiring selaku jaksa penyidik, disampaikan kepada wartawan saat dikonfirmasi mengenai perkembangan penanganan kasus revers repo obligasi terhadap dua tersangka Idris Rolobessy dan Izack B Thenu.
“Pemegang saham pengendali seharusnya hadir saat ini sesuai undangan yang kami layangkan tetapi tidak hadir tanpa disertai alasan,” katanya.
Assagaff dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi Pemegang Saham Pengendali di PT Bank Maluku -Malut. Keterangannya diperlukan atas permintaan BPKP yang sedang melakukan audit investigasi. Tidak hadirnya Assagaff tanpa alasan, menyebabkan jaksa akan kembali menjadwalkan panggilan susulan.
“Hingga saat ini tidak ada konfirmasi. Pemegang saham pengendali, tak hadir. Nanti kita agendakan ulang, tidak ada alasan yang disampaikan ke kita,” ungkap Kasi Penyidikan Kejati Maluku, Abdul Hakim via ponselnya, Kamis (29/11/2018).
Assagaff dijadwalkan diperiksa penyidik Kejati Maluku, Zulkifli dan Rolly Manampiring. “Tujuan pemeriksaan terhadap beliau hubungannya dengan kasus Repo, berdasarkan petunjuk dari BPKP,” ucapnya.
Disamping itu, lanjut Abdul hakim, pemeriksaan Assagaff bertujuan untuk kepentingan penyidik dalam melengkapi berkas perkara dua tersangka, Idris Rolobessy dan Izack B Thenu.
“Selain petunjuk BPKP, juga untuk melengkapi berkas dua tersangka. Kita berharap beliau kooperatif saat panggilan selanjutnya,” harapnya.
Sementara itu, Kabag Humas Pemprov Maluku, Boby Kin Palapia yang dikonfirmasi via ponselnya, Rabu sore menjelaskan, beberapa waktu lalu gubernur sudah menyatakan siap untuk memberikan keterangan apabila dibutuhkan oleh jaksa.
Dia menegaskan, Gubernur akan tetap bersikap kooperatif untuk membantu proses penyidikan yang sedang berlangsung, dan menginginkan kasus tersebut segera dituntaskan.
“Apalagi yang dirugikan adalah Bank milik daerah Maluku, sudah pasti beliau akan memenuhi panggilan tersebut,”pungkasnya.
Sekedar diketahui, Gubernur Maluku adalah pemegang saham pengendali Bank Maluku. Di tahun 2014, pihak PT. Andalan Artha Advisindo Securitas tak mampu membayar hutang obligasi Repo ke Bank Maluku. Hasilnya, Gubernur Assagaff pernah memerintahkan pihak Bank Maluku untuk melaporkan pihak PT. Andalan Artha Advisindo Securitas ke Bareskrim Polri.
Dalam kasus obligasi bodong ini, Bank Maluku hanya melaksanakan transaksi dengan satu perusahaan yakni, PT. Andalan Artha Advisindo Securitas. Penjualan surat-surat berharga itu dilakukan sejak tahun 2011, dan menimbulkan kerugian di tahun 2014, yang kala itu pihak PT. Andalan Artha Advisindo Securitas tak lagi mampu membayar hutangnya kepada Bank Maluku.
Dalam penyidikan kasus ini, Tim Penyidik Kejati Maluku telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Mantan Direktur Utama Bank Maluku Idris Rolobessy dan Mantan Direktur Kepatuhan, Izack B Thenu dinilai yang paling bertanggungjawab.
Berdasarkan hasil pemeriksaan rutin pada 2014, ditemukan transaksi penjualan dan pembelian surat-surat hutang/obligasi pada Kantor Pusat PT. BPDM sebesar Rp 238,5 miliar. Selain itu, Selain itu, Otoritas Jasa Keuangan juga menemukan adanya transaksi pembelian revers repo surat berharga senilai Rp146 miliar dan 1.250 dolar AS di PT. BM-Malut.
Kedua transaksi tersebut dilakukan pihak bank dengan PT. Andalan Artha Advisindo Securitas dengan direkturnya Andri Rukminto dan PT. BM- Malut saat itu menerbitkan obligasi sebesar Rp300 miliar dalam bentuk tiga seri.
Sejumlah pihak dari internal bank yang telah diperiksa penyidik diantaranya mantan Dirut Dirk Soplanit, mantan dirut pemasaran, Wellem Patty, mantan direktur kepatuhan Izak Tenu, kepala satuan audit internal PT. BM-Malut, Jacob Leasa dan beberapa pejabat lainnya.
Untuk seri A senilai Rp80 miliar yang telah dilunasi pada tahun 2013, seri B Rp10 miliar dilunasi tahun 2015, dan seri C Rp210 miliar yang jatuh tempo tahun 2017 lalu.