Anggota Komisi III DPR RI Apresiasi Gerak Cepat Polda Maluku dalam Kasus Kematian Siswa di Tual
Ambon, Salawaku-Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PAN Widya Pratiwi menyampaikan apresiasi atas langkah tegas dan terbuka yang dilakukan Kepolisian Daerah Maluku melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terhadap oknum anggota Brimob Polda Maluku, Bripda MS.
Bripda MS dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah terbukti melanggar Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam kasus penganiayaan yang menewaskan seorang siswa Madrasah Tsanawiyah berinisial AT (14) di Kota Tual.
Widya Pratiwi menilai, putusan PTDH tersebut merupakan bagian dari upaya menghadirkan rasa keadilan, khususnya bagi keluarga korban dan masyarakat luas yang mengikuti proses penanganan perkara tersebut.
“Penegakan disiplin yang tegas dan terbuka merupakan langkah penting untuk memulihkan kepercayaan publik. Ini juga menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap tindakan yang mencederai nilai kemanusiaan dan profesionalitas institusi,” tandas Widya
Menurutnya, transparansi dalam proses sidang etik menjadi sinyal positif bahwa institusi kepolisian berkomitmen melakukan pembenahan internal serta memastikan setiap pelanggaran ditindak sesuai aturan yang berlaku.
Sebagai Wakil rakyat berharap, langkah tegas ini dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh aparat penegak hukum agar senantiasa menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, serta mengedepankan pendekatan humanis dalam menjalankan tugas.


