Jakarta, SALAWAKU – Masa jabatan Andi Chandra As’aduddin, Penjabat Bupati Seram Bagian Barat (SBB) Provinsi Maluku akan berakhir Mei 2023 mendatang.
Sejumlah komponen organisasi Kabupaten SBB memberikan dukungan kepada Andi Chandra untuk melanjutkan kepemimpinannya sebagai Penjabat Bupati SBB. Meski baru hampir setahun memimpin Kabupaten SBB, Andi Chandra dinilai berhasil memimpin SBB.
Dukungan untuk Andi Chandra melanjutkan memimpin SBB disampaikan Aliansi Mahasiswa Seram Bagian Barat Jakarta
Nasru Matdoan selaku Pengurus Aliansi Mahasiswa SBB Jakarta menyampaikan berdasarkan hasil evaluasi Kemendagri terhadap penjabat bupati kabupaten seram bagian barat pada Triwulan l dan ll khususnya sektor penyerapan anggaran masih rendah karena Andi Chandra As’aduddin lebih fokus melakukan perbaikan-perbaikan di beberapa sektor yang perlu dibenahi terlebih dahulu, terutama hutang kabupaten seram bagian barat yang cukup banyak yang ditinggalkan bupati sebelumnya yaitu Akerina.
Nasrul pun menambahkan, Alhamdulilah pada Triwulan lll dan lV hingga sekarang sudah mulai nampak terjadi perubahan menuju peningkatan yang sangat signifikan.
berhubung masalah waktu yang singkat untuk melakukan perbaikan di berbagai sektor maka, perlu untuk Kemendagri menunjuk kembali Andi Chandra As’aduddin sebagai penjabat bupati kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) untuk benahi kembali baik APBD, Inflasi, angka kemiskina, angka pengangguran, dan masih banyak lagi sektor lagi yg harus dibenahi.
“Maka untuk itu perlu untuk dipertahankan kembali Andi chandra As’aduddin sebagai penjabat bupati kabupaten seram bagian barat, apalgi dengan slogan beliau yaitu “cuci piring kotor”,” katanya
Piring Kotor yang ada saat mulai penjabat Andi Chandra As’aduddin menjabat yaitu :
1. Tidak tertib administrasi aset (33 aset lahan tidak ada alas hak nya),
2. Pengakuan Hutang tanpa di reviu oleh APIP : 54 M,
3. Pengakuan SILPA 2022 tanpa di reviu APIP guna membiayai Kegiatan Belanja Modal, Barang dan Jasa yg berpotensi menambah hutang daerah sebesar 71 M (Defisit APBD)
4. Penggunaan dana BOS yg tidak ada pertanggungjawabanya.
5. Penerbitan SK dengan menggunakan “back date” (Tanggal mundur) yg merupakam produk hukum yg cacat.
6. Merubah proyek DAK tanpa persetujuan dari kementerian yg mendanai proyek, yg berpotensi jadi temuan BPK.
7. Tidak menindaklanjuti LHP BPK sehingga opini keuangan menjadi Disclaimer.
8. Tidak ada upaya utk meminimalisir bahkan menyelesaikan potensi gangguan Kamtibmas di wilayah perbatasan.
Langkah-langkah yang dilakukan oleh Andi Chandra As’aduddin sebagai Penjabat bupati Seram bagian barat adalah menjawab semua persoalan tersebut. Berupaya menertibkan 33 aset lahan dengan menerbitkan SK Bupati, Memasukkannya ke dalam Neraca Aset Daerah.
Mengajukan permohonan penerbitan alas Hak ke BPN, sebagai upaya untuk menertibkan aset-aset tersebut. Membentuk Tim penyelesaian aset, termasuk menertibkan aset berjalan, Mereviu hutang Daerah sehingga lengkap Administrasi serta merencanakan pembayaran hutang tersebut dengan cara bertahap.
Mereviu SILPA 2022 sebesar 75 M yg ternyata adalah hutang Dana BOS sebesar 26 M hutang DAK pihak ke-3 sebesar 28 M dan Hutang pihak lainnya sebesar 21 M yang ternyata oleh Kepala Daerah sebelumnya mau digunakan utk membiayai kegiatan atau proyek fisik tanpa adanya dana rill yang kemudian di cegah oleh Penjabat Bupati Andi chandra As’aduddin dengan dilakukan rasionalisasi di APBD-P 2022. Memerintahkan Kadisdik untuk menyelesaikan pertanggungjawab penggunaan dana BOS sehingga tidak menjadi temuan BPK setiap tahunnya.
Memerintahkan Bapeda agar merencanakan pelunasan hutang yang sudah di review oleh APIP secara bertahan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah, menertibkan SK yang memakai tanggal mundur agar tidak disalahgunakan, menindaklanjuti LHP BPK sebagai bentuk ketaatan kepada pemerintahan pusat seperti memutuskan kontrak pengadaan kapal cepat dan temuan LHP lainnya sehingga semua administrasi keuangan dapat di nilai oleh BPK.
Melakukan penataan birokrasi secara bertingkat, bertahap dan berlanjut guna membentuk postur birokrasi yg proporsional dan terbebas dari kepentingan politik 2024.
Bersama Pj Bupati Malteng yang difasilitasi Kemendagri sepakat utk mempedomani UU 40 dan Permendagri 29, serta meminta ke Pangdam XVI/ PTM agar ditempatkan 1 Pos Satgas di Tanjung Sial guna membantu masyarakat menciptakan ketertiban dan keamanan.
“Atas dasar itulah kami Aliansi Mahasiswa Seram Bagian Barat Jakarta mendukung perpanjang periode Andi Chandra As’aduddin sebagai penjabat Bupati Seram Bagian Barat,” tutup Nasrul (*)