SALAWAKU, Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) kabupaten Buru 9 kali berturut-turut mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Opini ini diberikan oleh BPK RI Provinsi Maluku saat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kabupaten tersebut yang diterima oleh Penjabat Bupati Buru, Djalaludin Salampessy, pekan kemarin.
Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Maluku, Herry Purwanto menjelaskan, pemeriksaan atas LKPD Kabupaten Buru
BPK menemukan adanya permasalahan kelemahan pengendalian intern maupun
ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam
pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Buru Tahun 2023.
Temuan ini lanjutnya dengan pokok-pokok temuan antara lain: Pengelolaan serta Pemungutan Pajak Hotel, Pajak Restoran, dan Pajak Hiburan Tidak Sesuai Ketentuan, Kelebihan Pembayaran Perjalanan Dinas pada 30 OPD dan Pembayaran Perjalanan Dinas pada Empat OPD Tidak Sesuai Ketentuan;
Selain itu, Kekurangan Volume atas Enam Paket Pekerjaan pada Belanja Modal di Tiga OPD; dan Pengelolaan Aset Tetap Belum Sepenuhnya Sesuai dengan Ketentuan.
Kendati demikian, permasalahan-permasalahan yang ditemukan dalam laporan keuangan tersebut, menurut BPK, tidak material dan signifikan sehingga tidak mempengaruhi kewajaran Penyajian Laporan Keuangan Kabupaten Buru Tahun 2023.
Dengan demikian, BPK memberikan kesimpulan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPD Kabupaten Buru.
“WTP ini merupakan pencapaian sembilan kali berturut-turut dari Pemda Buru,” tandas Purwanto. (NN)