SALAWAKU, Selama lima tahun berturut-turut masa kepemimpinan Gubernur Maluku Murad Ismail dan Wakil Gubernur Maluku Barnabas Nataniel Orno, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2023 Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Kendati telah mengakhiri masa jabatannya sebagai Gubernur Maluku 24 April 2024 lalu, namun prestasi WTP yang dicapai lagi merupakan kerja keras dan hasil kepemimpinannya.
Opini WTP selama lima tahun berturut-turut ini diberikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Keuangan (BPK) RI.
Penyerahan dilakukan oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Maluku Hery Purwanto, dalam rapat paripurna DPRD Maluku yang dihadiri langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Maluku dan pimojan DPRD, Ismail Usemahu selaku Plg Asisten Administrasi Umum Setda Maluku mewakili Penjabat Gubernur Maluku Sadali Ie, Senin (6/5/2024).
Kepala Perwakilan BPK Provinsi Maluku menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Maluku Tahun 2023 dan juga menyampaikan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah (IHPD) yang berisi ringkasan atas hasil pemeriksaan BPK yang dilaksanakan di Tahun 2023 di wilayah Maluku yang meliputi 12 LHP LKPD, 4 LHP Kinerja, 7 LHP DTT, yang mengungkapkan 339 Temuan Pemeriksaan dengan 962 rekomendasi.
IHPD juga memuat informasi penting terkait capaian indikator ekonomi makro daerah, tingkat kemandirian keuangan daerah, profil BUMD dan BLUD, serta hasil pemantauan atas tindak lanjut rekomendasi LHP BPK dan penyelesaian ganti kerugian daerah. Penyampaian IHPD ini diharapkan bermanfaat bagi DPRD dalam menyelenggarakan fungsi pengawasan dan berguna bagi Pemerintah Provinsi terutama dalam menyusun kebijakan keuangan daerah.
Hery Purwanto, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pemeriksaan laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan pemerintah daerah Provinsi Maluku Tahun 2023.
Dikatakan, opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan.
Kriteria yang digunakan untuk memberikan opini terhadap kewajaran Laporan Keuangan adalah: (a) Apakah LK telah disusun sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan; (b) Apakah sistem pengendalian internal telah berjalan efektif; (c) apakah pengelolaan keuangan telah dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan; serta (d) apakah pengungkapan CaLK telah memadai. Pemeriksaan keuangan tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya penyimpangan (fraud) dalam pengelolaan keuangan.
Meski demikian, jika pemeriksa menemukan adanya penyimpangan, kecurangan atau pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan, khususnya yang berdampak adanya potensi dan indikasi kerugian negara, maka hal ini harus diungkap dalam LHP
Berdasarkan hasil pemeriksaan, LKPD Pemerintah Provinsi Maluku Tahun 2023 telah sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), memiliki kecukupan pengungkapan yang memadai, tidak terdapat ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang bernilai material atau berpengaruh langsung terhadap laporan keuangan, dan memiliki sistem pengendalian intern yang efektif.
“Dengan dasar tersebut, BPK memberikan opini “Wajar Tanpa Pengecualian” (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Tahun 2023,” tandasnya.
Selanjutnya dari hasil pemeriksaan BPK atas LKPD Provinsi Maluku Tahun 2023, BPK menemukan permasalahan kelemahan sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam penyusunan laporan keuangan Tahun 2023 dan pengelolaan keuangan daerah.
Kendati begitu, Purwanto menambahkan, permasalahan tersebut, diantaranya adalah Pengelolaan Keuangan SKPD belum sepenuhnya memadai; Realisasi belanja perjalanan dinas pada sepuluh SKPD tidak sesuai ketentuan;dan Kelebihan pembayaran atas kekurangan volume 15 paket pekerjaan belanja modal gedung dan bangunan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Opini yang diberikan oleh BPK, termasuk opini WTP merupakan pernyataan profesional mengenai “kewajaran” laporan keuangan dan bukan merupakan “jaminan mutlak” atas tidak adanya fraud yang ditemui di kemudian hari.
“Hal ini perlu kami sampaikan, mengingat masih banyak terjadi kesalahpahaman oleh sebagian kalangan mengenai makna Opini BPK. BPK mengucapkan selamat atas pencapaian opini delapan kali WTP dengan lima kali diantaranya berturut-turut sampai dengan saat ini yang diraih Pemerintah Provinsi Maluku. Hal ini menunjukkan komitmen Pemerintah Provinsi Maluku terhadap kualitas laporan keuangan yang dihasilkan. Prestasi ini tidak terlepas dari efektivitas fungsi pengawasan dan dukungan dari DPRD serta sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan,” ungkapnya.
Purwanto juga menambahkan, agar Pemerintah Daerah sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara wajib menindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh BPK, selambat-lambatnya 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan diterima, dan pihak DPRD memanfaatkan serta menggunakan informasi yang kami sampaikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan tersebut dalam menjalankan tugas dan wewenangnya sesuai peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Pj. Gubernur Maluku, Sadali Ie dalam sambutannya yang disampaikan Plh. Asisten Administrasi Umum Sekda Maluku, Ismail Usemahu menyampaikan, apresiasi yang setinggi-tingginya atas Opini “Wajar Tanpa Pengecualian” atau WTP dari Badan Pemeriksa Keuangan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Maluku TA 2023, dan menyambutnya sebagai hasil kerja keras bersama untuk menjadikan Maluku yang lebih baik di masa yang akan datang.
“Atas nama Pemerintah Provinsi Maluku dan seluruh masyarakat Maluku, kami menyampaikan terima kasih dan rasa hormat kepada Tim Pemeriksa yang telah bekerja keras sehingga dapat mencapai hasil yang diinginkan,” Ujarnya.
Ucapan terimakasih juga Ia sampaikan kepada yang terhormat Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Maluku yang senantiasa melakukan pengawasan selama pelaksanaan APBD Provinsi Maluku T.A 2023.
“Kepala Perwakilan beserta seluruh jajarannya, terutama Tim Pemeriksa BPK RI yang telah bekerja keras dengan penuh ketelitian telah melaksanakan tugas pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Maluku,” Ucapnya.
Dikatakan, sesuai Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024, Pemerintah Daerah mengamanatkan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah disampaikan oleh Gubernur/Bupati/Walikota kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Untuk memenuhi kewajiban tersebut maka pada tanggal 5 Maret 2024, Pemerintah Provinsi Maluku telah menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah TA 2023 kepada BPK RI Provinsi Maluku untuk dilakukan pemeriksaan dan pada hari ini dilakukan Penyerahan Laporan Hasil Keuangan kepada Pemprov Maluku,” tandasnya. (NN)