H. Yamin: ASN Kemenag Maluku Harus Komitmen Bantu Pemerintah di Bidang Agama

Ka.Kanwil Kemenag Maluku H. Yamin, S.Ag, M.Pd.I membuka kegiatan Sosialisasi Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Standar Pelayanan Minimal serta Giat Pokjawas Maluku Sosialisasi EDM dan IASP di Aula MAN 1 Maluku Tengah, Kamis (4/8/2022).

 

Ambon, SALAWAKU – Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Maluku H. Yamin, S.Ag, M.Pd.I membuka kegiatan Sosialisasi Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Standar Pelayanan Minimal serta Giat Pokjawas Maluku Sosialisasi EDM dan IASP di Aula MAN 1 Maluku Tengah, Kamis (4/8/2022).

Kegiatan yang diselenggarakan Kanwil Kemenag Provinsi Maluku turut dihadiri Kabag TU beserta pejabat eselon III lingkup Kanwil Kemenag Maluku, perwakilan PTKN di Ambon, Kepala Kemenag Kota Ambon H.R.A. Fachrurrazy  Hassannusi, tim Biro Organisasi Tata Laksana Setjen Kemenag RI, Pokjawas Madrasah, Kepala Madrasah dan guru secara tatap muka maupun virtual.

Ka.Kanwil Kemenag Provinsi Maluku H
Yamin, S.Ag, M.Pd.I dalam sambutannya mengajak seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenag di Provinsi Maluku berkomitmen membantu pemerintah dalam pembangunan di Bidang Agama dan memajukan dunia pendidikan.

“Lewat kegiatan ini saya mengajak ASN Kemenag Maluku untuk komitmen meningkatkan peran bersama secara kolektif membantu pemerintah dalam pembangunan di bidang agama dan pendidikan sesuai visi misi Kementerian Agama,” ajak Ka.Kanwil

Dikatakan, di era transformasi digital saat ini maka setiap ASN Kemenag Maluku atau tenaga pendidik dituntut untuk meningkatkan kualitas SDM dan kompetensi dalam rangka memajukan setiap intitusi atau pendidikan madrasah.

Ka.Kanwil pada kesempatan tersebut mengapresiasi kegiatan Sosialisasi Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Standar Pelayanan Minimal serta Giat Pokjawas Maluku Sosialisasi EDM dan IASP dalam rangka peningkatan kualitas SDM dan kompetensi ASN Kemenag dan kualitas madrasah.

“Diharapkan melalui kegiatan ini sebagai solusi dalam rangka membantu pengelola pendidikan di madrasah dalam mempersiapkan diri menghadapi akreditasi dari BAN tahum 2023 dan terkait SOP dapat merujuk pada keputusan Menag nomor 168 tahun 2010 dan keputusan Menag 109 tahun 2017,” pungkas Ka.Kanwil

Kegiatan turut dirangkaikan dengan sosialisasi SOP pelayanan publik oleh tim Biro Organisasi Tata Laksana Setjen Kemenag RI yang diikuti ASN Kemenag Maluku. (RS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *